Tangerang (ANTARA) - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, memusnahkan berbagai macam barang hasil tengahan atau larangan yang disita negara dari penindakan sepanjang Januari hingga Mei 2022 senilai Rp6,8 miliar.

Pemusnahan barang hasil tengahan tersebut dilakukan di Lapangan Gedung B, Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa, dipimpin Kepala KPUBC Tipe C Soekarno Hatta, Finari Manan, dihadiri Komunitas Bandara Soekarno-Hatta (KOMBATA), aparat penegak hukum, unit Eselon-II Kemenkeu Wilayah Provinsi Banten, dan perusahaan jasa titipan setempat.

"Pemusnahan atas barang milik negara ini bernilai Rp6,8 miliar dan ini merupakan barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya dan/atau tidak dipenuhi ketentuan larangan pembatasannya ketika diimpor melalui Bandara Internasional Bea Cukai Soekarno-Hatta," ucap Finari.

Barang-barang tengahan yang dimusnahkan itu terdiri atas 573 botol minuman mengandung ethyl alkohol (MMEA) dengan berat 8.000 gram, 1.484 ml hasil pengolahan tembakau, 268 jenis cerutu, 37.835 gram jenis tembakau iris, dan 144.870 batang rokok.

Kemudian, sebanyak 315 alat telekomunikasi genggam, 19.427 obat-obatan, 171 unit suku cadang senjata airsoft gun, 28 buah barang-barang pornografi, 73 boks sarang burung walet dengan berat total 60 kilogram, dan 1.096 buah kulit reptil.

"Adapun produk hewan yang berupa gading sebanyak 162 buah dan barang menyerupai tanduk 11 buah diserahterimakan ke Balai Karantina Pertanian Soekarno-Hatta, dan barang berasal dari ikan marlin sebanyak 113 buah diserahterimakan ke Balai Besar KIPM Jakarta I," ujarnya.

Finari mengatakan pemusnahan barang tengahan tersebut dapat meminimalisasi adanya dampak gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat serta menjaga stabilitas perekonomian industri di dalam negeri.

Kendati demikian, pihaknya juga berkomitmen untuk terus melakukan penguatan dalam menjaga perbatasan dari pintu masuk dan beredarnya barang berbahaya terhadap kesehatan masyarakat maupun perekonomian negara.

"Selain dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2019, juga sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta selaku community protector yang berada di garda terdepan pintu masuk Indonesia," paparnya.

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022