Mataram (ANTARA) - Penyidik kepolisian merampungkan berkas perkara milik dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana kapitasi di Puskesmas Babakan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat dan segera melimpahkannya ke kejaksaan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Selasa, mengatakan penyidik menindaklanjuti hal tersebut dengan rencana pelimpahan berkas perkara ke jaksa peneliti.

"Kemungkinan pekan ini, dalam waktu dekat berkas kami limpahkan untuk diteliti jaksa," kata Kadek Adi.

Penyidik kepolisian dalam kasus ini menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Kepala Puskesmas Babakan berinisial RH bersama mantan bendahara inisial WY.

Sebagai tersangka, mereka dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Baca juga: Penyidik Polresta Mataram tahan tersangka korupsi dana kapitasi

Dari penetapan tersebut, penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Ruang Tahanan Polresta Mataram. Tersangka RH dilakukan penahanan pada Kamis (8/9) malam, menyusul penahanan tersangka WY pada Sabtu (10/9).

"Setelah diperiksa sebagai tersangka, mereka langsung kami tahan," ujarnya.

Pertimbangan penyidik melakukan penahanan untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan dan melarikan diri.

Kadek Adi memastikan penahanan tersangka sudah sesuai dengan penerapan Pasal 21 ayat 1 dan ayat 4 Kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berkaitan dengan syarat objektif dan subjektif penahanan.

"Kami tidak mau ada hal-hal yang mengganggu proses penanganan perkara. Jadi, biar lebih aman, mereka kami tahan," tambahnya.

Baca juga: Mantan Kapuskesmas Babakan diklarifikasi dana kapitasi Rp3,3 miliar

Dalam kasus dugaan korupsi ini muncul kerugian negara hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB senilai Rp690 juta. Nilai kerugian itu menjadi dasar pertimbangan penyidik melakukan gelar perkara hingga menetapkan RH dan WY sebagai tersangka.

Dana kapitasi Puskesmas Babakan diterima dalam periode bulanan. Besarnya dana yang berasal dari BPJS Kesehatan dan disalurkan melalui dinas kesehatan ini berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKPT), dalam hal ini puskesmas.

Dana kapitasi yang diterima puskesmas kemudian dikelola berdasarkan tata cara pelaksanaan dalam merealisasikan anggaran dan pertanggungjawaban. Realisasinya telah diatur dalam Permenkes RI Nomor 21 Tahun 2016.

Aturan menteri itu berkaitan penggunaan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional untuk jasa pelayanan kesehatan (jaspelkes) dan dukungan biaya operasional pada FKPT milik pemerintah daerah (puskesmas).

Pada komponen operasional, dana kapitasi digunakan untuk biaya pembelian obat, pengadaan alat kesehatan, bahan medis habis pakai, pelayanan kesehatan dalam gedung dan luar gedung.

Ada juga untuk operasional dan pemeliharaan dalam kegiatan puskesmas keliling, bahan cetak dan alat tulis kantor, biaya administrasi, koordinasi program, sistem informasi, peningkatan sumber daya manusia, dan pemeliharaan sarana dan prasarana.

Selain untuk operasional, ada juga dana kapitasi yang mengalir untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan (jaspelkes) dengan jumlah mencapai 60 persen dari total dana itu.

Jaspelkes ini disalurkan kepada tenaga kesehatan maupun nonkesehatan di Puskesmas Babakan. Nilainya berdasarkan jenis tenaga, jabatan, dan jumlah kehadiran.

Kemudian untuk jumlah peserta yang terdaftar pada FKTP di Puskesmas Babakan mencapai 15 ribu orang dari empat kelurahan di Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Dalam kurun waktu setahun tercatat Puskesmas Babakan menerima rata-rata penyaluran dana kapitasi sebesar Rp1,1 miliar sehingga dana yang diterima selama periode 2017--2019, mencapai Rp3,3 miliar.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022