Mataram (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, melimpahkan berkas tersangka kasus dugaan korupsi dana kapitasi Puskesmas Babakan periode pengelolaan tahun 2017-2019 kepada jaksa.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa ketika dikonfirmasi di Mataram, Kamis, membenarkan perihal pelimpahan berkas ke jaksa tersebut.

"Iya, berkas sudah kami limpahkan untuk diteliti oleh jaksa. Itu untuk dua berkas tersangka," kata Kadek Adi.

Secara terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram Ida Bagus Putu Widnyana turut membenarkan adanya pelimpahan berkas untuk dua tersangka kasus dugaan korupsi dana kapitasi Puskesmas Babakan.

"Iya, berkas sudah kami terima dari penyidik. Sekarang kami masih meneliti kelengkapan berkas," kata Bagus.

Bagus menambahkan penelitian berkas milik dua tersangka itu untuk melihat pemenuhan syarat formil dan materiil. Apabila hasil penelitian masih ada kekurangan, akan ada petunjuk jaksa yang diserahkan kepada penyidik kepolisian.

"Kalau pun sudah lengkap, kami akan mengabarkan penyidik untuk segera menindaklanjuti ke proses pelimpahan tersangka dan barang bukti," ujarnya.

Dua tersangka dalam kasus ini adalah mantan Kepala Puskesmas Babakan berinisial RH dan mantan bendahara inisial WY.

Sebagai tersangka, mereka dikenakan pasal 2 dan atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Dari penetapan tersebut, penyidik telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Ruang Tahanan Polresta Matatam. Untuk tersangka RH dilakukan penahanan pada 8 September 2022, kemudian menyusul penahanan terhadap WY pada 10 September.

Dalam kasus ini telah muncul indikasi kerugian negara hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB sebesar Rp690 juta.

Indikasi kerugian yang muncul dari pemotongan dana insentif tenaga kesehatan itu pun menjadi dasar pertimbangan penyidik melakukan gelar perkara hingga menetapkan RH bersama WY sebagai tersangka.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022