Mataram (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, melimpahkan berkas perkara pungutan liar sewa kios di Pasar Ampenan yang terungkap dalam operasi tangkap tangan pada 7 Oktober 2022 kepada jaksa.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Jumat, mengatakan penyidik melimpahkan berkas perkara ke jaksa untuk tersangka AK, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar Cakranegara dan Sandubaya Dinas Perdagangan Kota Mataram.

"Jadi, pelimpahan berkas milik AK ini untuk tahap penelitian jaksa. Kalau dinyatakan lengkap, kami akan lanjutkan ke pelimpahan tersangka dan barang bukti," kata Kadek Adi.

Dalam pelimpahan berkas milik tersangka AK, penyidik telah merampungkan materi berdasarkan hasil pemeriksaan saksi maupun alat bukti hasil OTT berupa uang tunai Rp45 juta dan nota pembayaran atau kuitansi penyerahan uang dari dua penyewa kios pasar.

"Untuk keterangan saksi dari pihak disdag dan BKD juga sudah masuk bagian kelengkapan materi berkas," ujarnya.

Mengenai pengembangan dari adanya pengakuan tersangka AK bahwa adanya dugaan orang lain yang turut terlibat dalam pungli sewa kios pasar ini, dipastikan Kadek Adi masih berjalan.

Dalam penelusuran peran orang lain, lanjut dia, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap berkas yang disita dari hasil penggeledahan di Kantor Dinas Perdagangan Kota Mataram.

Tersangka AK terjaring OTT Tim Satreskrim Polresta Mataram di Kantor Dinas Perdagangan Kota Mataram. Pihak kepolisian menangkap AK ketika menerima pembayaran sewa kios di Pasar Ampenan dari seorang pedagang berinisial M. Barang bukti yang disita berupa uang Rp30 juta.

Selain menangkap AK dan M, polisi dalam giat OTT tersebut menangkap seorang kepala pasar yang turut menyaksikan penyerahan di lokasi. Polisi turut menangkap seorang pejabat Dinas Perdagangan Kota Mataram berinisial MS.

Dalam interogasi di lokasi, AK telah mengakui bahwa dirinya melakukan penarikan uang sewa kios di Pasar Ampenan kepada pedagang M. Bahkan, Sebelum terjadi OTT, AK juga menerima setoran dari pedagang lain dengan nilai Rp15 juta.

Sehingga, dari giat OTT tersebut polisi menyita uang tunai Rp45 juta bersama dengan nota yang menjadi bukti pembayaran sewa kios. Dalam nota pembayaran tersebut, AK memalsukan tanda tangan bendahara.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022