Banjarmasin (ANTARA) - Kepala Biro (Karo) Provos Divisi Propam Polri Brigjen Pol Gupuh Setiyono mengatakan setiap anggota Polri jangan takut memberikan saran jika ada perintah pimpinan yang dinilai tidak benar.

"Atensi pimpinan supaya semua atasan mengingatkan anggota. Begitu juga anggota dapat memberikan saran dan masukan atas setiap perintah," kata dia di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa.

Baca juga: Propam Polri proses pemberhentian tak hormat Ferdy Sambo

Gupuh memimpin tim supervisi dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri ke Polda Kalsel dan Polres jajaran melaksanakan pemeriksaan kepada seluruh personel.

Pemeriksaan sampel urine hingga senjata api para personel juga dilakukan guna memastikan tidak adanya pelanggaran.

Ditegaskannya tidak ada ampun bagi anggota Polri menggunakan narkoba. Apalagi sampai terlibat jaringan peredaran.

Untuk itulah, dia mengingatkan agar anggota tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun termasuk bersentuhan dengan barang haram narkoba.

Saat berada di Polda Kalsel, Gupuh juga menyosialisasikan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 mengamanatkan adanya penempatan khusus (Patsus) yang diterapkan kepada anggota yang diduga melakukan pelanggaran.

"Seperti reserse, penempatan khusus bisa dilakukan selama 30 hari tujuannya untuk memudahkan penyidikan," jelas jenderal bintang satu itu.

Baca juga: Anggota Polri di Sulut diduga terlibat "obstruction of justice"
Baca juga: Komisi etik Polri sidangkan AKP Dyah Chandrawati
Baca juga: Pakar: Temuan Komnas HAM bisa bantu Polri ungkap kasus Brigadir J

Pewarta: Firman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022