Padang (ANTARA News) - Sejumlah anggota Komisi IX DPR RI memberikan dukungan terhadap buruh yang berupaya keras menolak revisi UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dinilai merugikan kaum buruh. Dukungan tersebut disampaikan ketika pertemuan dengan Gubernur Sumbar Gamawan Fauzi, pimpinan DPRD Sumbar, unsur Muspida serta instansi terkait dalam rangga kunjungan kerja mereka ke Sumatera Barat pada masa reses ke III, di Padang, Senin. "Draf awal kita melihat UU tersebut memang merugikan kaum buruh, karena ada beberapa pasal yang dinilai tidak berpihak kepada kaum buruh," ujar ketua komisi IX DPR RI, Dr. Ritha Tjiptaning. Beberapa pasal dalam UU tersebut memang dinilai lebih menguntungkan pihak investor dan pengusaha, di antaranya tentang gaji dan pesangon serta sistem kontrak kerja yang tidak menguntungkan kaum lemah itu. Menurut dia, pihaknya masih menunggu masukan dari sejumlah pihak berkaitan dengan revisi UU tersebut, sehingga benar-benar menghasilkan keputusan final yang tidak merugikan satu pihak. "Kita masih akan terus mengkritisi UU tersebut sebelum disyahkan nantinya," ujarnya. Sejumlah aksi unjukrasa terus dilakukan sejumlah aliansi buruh seluruh daerah di Indonesia guna menolak revisi RUU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan itu. "Hingga kini sejumlah aksi penolakan terhadap revisi UU yang telah diajukan pemerintah itu terus berlanjut di beberapa tempat, dan hal itu akan menjadi perhatian kita," ujarnya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006