Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani) Dr Giwo Rubianto Wiyogo mendorong agar Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan menjadi Undang-undang.

“Setelah berjuang selama 18 tahun terakhir bersama koalisi masyarakat sipil, RUU ini mengalami perkembangan dan insya Allah segera disahkan menjadi UU,” ujar Giwo di Jakarta, Rabu.

Giwo menjelaskan perkembangan yang pesat tersebut, seiring dengan sikap Fraksi PDIP yang menyetujuinya RUU tersebut segera menjadi UU. Hal itu disampaikan Ketua DPP PDIP bidang Kesehatan, Perempuan dan Anak, Sri Rahayu, yang menyebutkan hal itu sesuai dengan instruksi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang mengingatkan kadernya tentang pentingnya RUU tersebut.

“Kami sangat berharap RUU PPRT ini segera disahkan sebelum 22 Desember, yang dapat menjadi hadiah dari para wakil rakyat bagi para perempuan dan masyarakat Indonesia,” harap dia.

Setiap anggota Kowani, lanjut dia, berkomitmen untuk menyosialisasikan substansi RUU PPRT kepada berbagai komunitas dan organisasi. Sehingga masyarakat memahami manfaat dan pentingnya UU PPRT. Kehadiran RUU PPRT tersebut, lanjut dia, secara teknis dapat meringankan para pemberi kerja, tidak semata menambah kewajiban pemberi kerja.

Kehadiran PRT dalam sebuah rumah tangga kelas menengah-atas, sangat penting dan strategis, bahkan dapat meningkatkan produktivitas keluarga tersebut. Akan tetapi para PRT belum mendapatkan pelindungan yang memadai baik dari segi sosial, kesehatan maupun hukum.

Giwo berharap dengan disahkannya RUU PPRT menjadi Undang-Undang, maka semua ART atau PRT akan mendapatkan hak-haknya sesuai aturan perundangan yang ada.

Baca juga: Kowani raih penghargaan atas upaya percepatan penurunan stunting
Baca juga: Kowani harap perempuan berperan hadapi resesi ekonomi


Pewarta: Indriani
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022