Kupang (ANTARA) - Penyidik kejaksaan menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur PIG sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan COVID-19 tahun 2020 yang merugikan keuangan negara Rp1,56 miliar lebih.

"Kejaksaan Negeri Flores Timur telah menetapkan tiga orang tersangka, termasuk Sekda Flores Timur PIG, dalam kasus korupsi dana COVID-19 tahun anggaran 2020. Satu dari ketiga tersangka itu telah ditahan penyidik kejaksaan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur Abdul Hakim ketika dihubungi di Kupang, Kamis.

Ia mengatakan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi dana COVID-19 di Kabupaten Flores Timur, NTT, adalah PLT selaku Bendahara Pengeluaran Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), AHB (Kepala Pelaksana BPBD) dan PIG (Sekda).

Abdul Hakim mengatakan penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Flores Timur telah melakukan penahanan terhadap AHB pada Kamis petang setelah diperiksa dalam status sebagai tersangka.

Tersangka AHB ditahan penyidik selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Larantuka mulai 15 September hingga 4 Oktober 2022.

Sementara pemeriksaan terhadap dua tersangka lain, yakni PLT dan PIG dijadwalkan pada pekan depan.

Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana COVID-19 di Kabupaten Flores Timur bermula saat dilakukan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan COVID-19. Kantor BPBD Kabupaten Flores Timur mendapat alokasi anggaran dana belanja tidak terduga sebesar Rp6,5 miliar untuk penanganan darurat bencana.

Proses pengajuan pencairan anggaran belanja tidak terduga oleh BPBD Kabupaten Flores Timur dilakukan tidak sesuai dengan peraturan perundangan karena dana yang telah digunakan itu laporan pertanggungjawabannya fiktif dan tidak didukung bukti-bukti pengeluaran.

Sesuai hasil perhitungan dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.03/SR-294/PW24/5/2022 tanggal 16 Agustus 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana COVID-19 pada BPBD Kabupaten Flores Timur terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.569.264.435.

Menurut Abdul Hakim, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022