Kuala Lumpur,  (ANTARA News) - Pengadilan tinggi Shah Alam Malaysia menjatuhkan hukuman gantung sampai mati kepada seorang warga negara Indonesia, Jum`at, karena terbukti sebagai pengedar ganja.

"Hakim Syed Ahmad Helmy memutuskan vonis  itu kepada WNI  asal Aceh Faisal Abd Azis, usia 33 tahun, setelah polisi dan jaksa berhasil membuktikannya di pengadilan," kata Saiful Aiman, penerjemah bahasa pengadilan Malaysia, di Kuala Lumpur, Sabtu.

Saiful yang juga merupakan penerjemah bahasa pada kasus ini mengungkapkan bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di pengadilan, Faisal ditangkap polisi Malaysia pada 23 Januari 2006 ketika hendak menjual ganja di perkebunan kelapa sawit, Dengkil, Selangor.

Ketika ditangkap, polisi mendapati tangan warga Aceh itu ganja dan ganja di tanah yang terjatuh, totalnya sebesar 406,93 gram.

Faisal rupanya kena jebakan polisi yang menyamar sebagai pelanggan yang ketagihan ganja.Atas vonis tersebut Faisal langsung mengajukan naik banding.(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009