Purwokerto (ANTARA) - Perseroan Terbatas Graha Cipta Guna (PT GCG) belum menerima putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan kasasi dengan pemohon Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dalam kasus lahan Kebondalem.

"Selaku pihak tergugat dalam kasasi yang diajukan Pemkab Banyumas, ada dua hal yang sangat kami sayangkan," kata Direktur PT GCG Yohanes Widiana didampingi kuasa hukumnya, Agoes Djatmiko, di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Minggu.

Pertama, kata dia, pihaknya menyayangkan munculnya berita berjudul "Bupati Banyumas Kalah Lawan Pengusaha di MA soal Kasus Lahan Eks Terminal" di salah satu media daring yang berkantor di Jakarta pada tanggal 14 September 2022.

Ia menilai berita tersebut belum jelas kebenarannya karena hingga Minggu (18/9) putusan MA terkait dengan kasasi dengan pemohon Pemkab Banyumas itu belum turun.

"Bahkan, kuasa hukum kami sudah melakukan pengecekan ke PN (Pengadilan Negeri) Purwokerto maupun website MA. Namun, putusan tersebut belum tertera," katanya.

Yohanes menyebutkan beberapa keterangan dalam pemberitaan tersebut juga salah karena disebutkan jika gugatan yang diajukan Pemkab Banyumas ke PN Purwokerto diterima.

Padahal, yang sebenarnya adalah gugatan tersebut ditolak oleh PN Purwokerto sehingga Pemkab Banyumas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang dan akhirnya kasasi ke MA.

"Yang kedua, kami menyesalkan Bupati Banyumas (Achmad Husein) yang menanggapi pemberitaan tersebut. Padahal, Bupati belum membaca putusan MA tersebut karena memang belum turun," katanya.

Akan tetapi, kata dia, Bupati Banyumas justru memberikan komentar kepada awak media di Purwokerto terkait dengan putusan MA tersebut.

Menurut Yohanes, Bupati Banyumas seharusnya bersikap bijak dan lebih berhati-hati dalam memberikan komentar terhadap kasus yang cukup sensitif karena dampak dari pemberitaan tersebut bisa membentuk opini yang salah di tengah masyarakat.

Sementara itu, kuasa hukum PT GCG, Agoes Djamiko, menilai pemberitaan yang muncul pada tanggal 14 September 2022 itu terlalu mendahului ketentuan karena jika putusan MA turun, yang pertama menerima pemberitahuan adalah para pihak, yakni penggugat dan tergugat.

"Memang sih tadi ada pemberitahuan bahwa hakim sudah masuk ke Ruang R2, maksudnya sedang dalam penyelesaian dan bisa jadi memang sudah diputus. Bisa jadi," katanya.

Hanya saja, kata dia, putusan tersebut sampai dengan saat sekarang belum bisa diakses melalui internet di berbagai sumber, termasuk dari pihak PN Purwokerto sendiri.

Dengan demikian, pihaknya hingga sekarang belum mengetahui seperti apa isi putusan MA tersebut.

Baca juga: Aliansi Masyarakat Banyumas dukung Bareskrim usut kasus Kebondalem
Baca juga: Polda Jateng tetapkan tersangka perusakan aset Pemkab Banyumas


"Nah, kalau betul isinya 'tolak kasasi I dan II', berarti belum diketahui siapa yang menang. Ini karena kami maupun Pemkab Banyumas sama-sama mengajukan kasasi," katanya.

Dalam hal ini, kata dia, setelah gugatan Pemkab Banyumas terhadap PT GCG ditolak oleh PN Purwokerto pada tanggal 18 Januari 2021 sehingga kembali ke keadaan semula.

Akan tetapi, Pemkab Banyumas kemudian mengajukan banding ke PT Semarang dan diputus NO (niet ontvankelijke) atau gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.

Oleh karena itu, kata dia, putusannya NO, Pemkab Banyumas selanjutnya mengajukan kasasi ke MA.

"Pokoknya kalau pemkab maju, kami juga maju, dan ternyata pemkab ajukan kasasi sehingga kami juga mengajukan kasasi pada tanggal 3 Juni 2021. Jadi, ada dua kasasi, baik dari pihak pemkab maupun GCG," jelasnya.

Terkait dengan hal itu, dia mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu salinan putusan MA tersebut untuk mengetahui seperti apa bunyi amar putusannya secara keseluruhan.

Jika putusannya benar menyebutkan "tolak kasasi I dan II ditolak", kata dia, berarti MA mengadili sendiri dan hal itu bisa di luar gugatan para pihak.

"Itu bisa, boleh. Artinya, MA di sini melihat ada hal yang tidak pas dari apa yang menjadi gugatan dan putusan, baik di PN maupun di PT," kata Agoes.

Sebelumnya, Bupati Banyumas Achmad Husein mengaku akan mempelajari putusan MA yang menolak kasasi dengan pemohon Pemkab Banyumas terkait dengan kasus lahan Kebondalem

"Saya sudah minta Kabag Hukum untuk download itu (putusan MA, red.). Saya kalau menjawab, harus baca dahulu," katanya saat ditemui wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (15/9).

Ia mengaku khawatir salah memberikan jawaban karena belum membaca isi putusan MA tersebut.

Pewarta: Sumarwoto
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022