Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua Barat hingga kini masih menunggu Surat Edaran Menteri Dalam Negeri untuk menyusun anggaran Pemilu Serentak 2024 yang pelaksanaannya dimulai sejak 2023.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Papua Barat, Enos Aronggear, di Manokwari, Senin, mengatakan, persiapan Pemilu 2024 sudah harus dimulai pada 2023 sehingga pemerintah daerah harus menganggarkan itu melalui APBD 2023.

Baca juga: Gubernur Papua Barat melantik tiga kepala daerah hasil Pilkada 2020

"Pembahasan APBD induk 2023 akan dilakukan secara serius, karena tahapan Pemilu dimulai tahun depan. KPU dan Bawaslu tentu akan dialokasikan anggaran agar semua tahapan Pemilu bisa dilaksanakan tetap waktu," kata dia.

Sejauh ini, katanya, Pemprov Papua Barat belum menerima Surat Edaran Mendagri soal penghitungan besaran anggaran yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pesta demokrasi itu baik Pemilu Presiden-Wakil Presiden dan Pemilu Legislatif yang dijadwalkan berlangsung bulan Februari 2024 maupun Pemilu Kepala Daerah yang dijadwalkan berlangsung pada November 2024.

Baca juga: Hasil pilkada di delapan daerah Papua Barat diadukan ke MK

Ia menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri digunakan untuk menghitung berapa kebutuhan biaya pemilu, baik KPU maupun Badan Pengawas Pemilu. "Sekarang belum bisa digambarkan berapa besarannya, namun anggaran pemilu sebelumnya akan menjadi gambaran sementara kita,” jelasnya.

Dalam menetapkan anggaran Pemilu, pemerintah daerah harus secara cermat menghitung kebutuhan, hal ini menjadi dasar sukses terlaksananya Pemilu mendatang.

Baca juga: Polda sebut Papua Barat kondusif usai pilkada

Sebelumnya pada Pilgub Papua Barat 2017, Pemprov Papua Barat menganggarkan Rp506 miliar. Anggaran pelaksanaan Pemilu akan diserahkan kepada pelaksana yakni KPU dan Bawaslu dalam bentuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Pewarta: Tri Adi Santoso
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022