Kabupaten Bogor (ANTARA) - Kuasa Hukum Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin, Dinalara ButarButar, yakin kliennya akan masuk dalam deretan terdakwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang divonis bebas di pengadilan.

"Kami yakin majelis hakim objektif dan akan memberikan vonis bebas kepada Bu Ade Yasin, karena dari fakta persidangan pun klien kami tak terbukti bersalah," kata dia, di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa.

Majelis hakim yang diketuai Hera Kartiningsih akan membacakan vonis kepada Yasin pada sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Jumat, 23 September 2022.

Baca juga: Jaksa KPK tidak ajukan replik atas nota pembelaan Ade Yasin

Ia yakin majelis hakim akan objektif dalam memberikan putusan. Pasalnya, 39 saksi yang dihadirkan Jaksa KPK dan dua saksi ahli memberikan keterangan di persidangan bahwa Ade Yasin tak terlibat. Terdakwa lainnya bahkan mengaku tidak mendapat perintah dari Yasin dalam melakukan dugaan suap.

Ia menyebutkan, tim penasehat hukum Yasin dengan tegas akan melakukan upaya hukum lainnya jika hakim memutuskan kliennya bersalah meski hanya dengan menjatuhkan hukuman kurungan satu hari.

"Terdakwa dituntut satu hari pun kami akan tetap melakukan pembelaan upaya hukum, karena terdakwa tidak bersalah, dan terdakwa bukanlah pelaku tindak pidana korupsi," kata dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan itu.

Baca juga: Tak terbukti terlibat, kuasa hukum minta Ade Yasin bebas dari tahanan

Pasalnya, tak sedikit kasus tindak pidana korupsi yang perkaranya ditangani KPK dan telah dibawa ke Pengadilan berujung dengan vonis bebas.

Terbaru, Andri Wibawa, anak bekas Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna dan Totoh Gunawan. Keduanya terdakwa perkara korupsi pengadaan barang darurat bantuan sosial Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat.

Mereka dinilai hakim tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sehingga apa yang didakwakan Jaksa yakni pasal 12 huruf i UU TI jo pasal 55 KUHP, tidak memenuhi unsur.

Baca juga: Pledoi Ade Yasin: Tegakkan keadilan setelah tak terbukti terlibat suap

Kemudian, pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta karena tidak terbukti melakukan dakwaan alternatif pertama dan kedua yang diajukan oleh jaksa penuntut umum KPK.

Samin merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi kepengurusan terminasi kontrak perjanjian karya perusahaan pertambangan batubara.

Baca juga: Urgensi pemekaran Kabupaten Bogor untuk optimalkan pelayanan publik

Selanjutnya, bekas Direktur PLN, Sofyan Basir, juga divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Sofyan merupakan terdakwa kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Lalu, Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin Arsyad Temenggung, menghirup udara bebas setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang dia ajukan. MA memutus bebas Syafruddin dalam amar putusan Nomor 1555K/PID.SUS-TPK/2019.

Baca juga: Jelang pledoi Ade Yasin, MUI se-Kabupaten Bogor gelar istighatsah

Majelis hakim menyatakan, Syafruddin terbukti terlibat dalam menerbitkan Surat Keterangan Lunas BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Tapi, majelis hakim menilai tidak ada tindak pidana yang dilakukan Syafruddin dalam menerbitkan SKL BLBI.

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022