Jakarta, 5/4 (ANTARA) - Departemen Kehutanan menetapkan pedoman baru tentang pinjam pakai kawasan hutan dalam bentuk Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: 14/Menhut-II/2006 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan. Permenhut ini merupakan revisi dari Kepmenhut Nomor: 55/Kpts-II/1994, Kepmenhut No. 41/Kpts-II/1996, Kepmenhut No. 614/Kpts-II/1997, dan Kepmenhut No. 720/Kpts-II/1998, yang juga mengatur pinjam pakai kawasan hutan sebelumnya. Revisi peraturan ini dilakukan dalam rangka merespon dan menjawab beberapa persoalan yang akhir-akhir ini muncul berkaitan dengan pinjam pakai kawasan hutan. Sebagaimana disebutkan dalam Permenhut No. 14/Menhut-II/2006, pinjam kawasan hutan adalah penggunaan atas sebagian kawasan hutan kepada pihak lain untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah status, peruntukan, dan fungsi kawasan tersebut. Pinjam pakai kawasan hutan hanya dapat dilakukan untuk penggunaan kawasan hutan dengan tujuan strategis dan untuk kepentingan umum terbatas. Pinjam pakai kawasan hanya dapat dilakukan untuk penggunaan kawasan dengan tujuan strategis dan untuk kepentingan umum terbatas. Penggunaan kawasan hutan dengan tujuan strategis adalah untuk kepentingan religi, hankam, pertambangan, ketenagalistrikan dan instalasi air. Sedangkan untuk kepentingan umum terbatas meliputi untuk jalan umum dan rel kereta api, saluran air bersih dan air limbah, pengairan, bak penampungan air, fasilitas umum, repeater telekomunikasi, stasiun pemancar radio, dan stasiun relay TV. Persoalan yang muncul berkaitan dengan ketentuan pinjam pakai kawasan hutan yakni adanya kewajiban menyediakan dan menyerahkan lahan bukan kawasan hutan sebagai kompensasi atau pengganti. Dalam beberapa kasus hal ini dirasakan sulit dipenuhi. Apalagi dengan adanya keterdesakan waktu pelaksanaan kegiatan kontrak sektor lain. Kemandekan ini menimbulkan kerugian negara. Untuk menjawab dan merespon hal-hal tersebut di atas, Permenhut No. 14 Tahun 2006 mengatur bahwa kewajiban menyediakan dan menyerahkan tanah kompensasi tetap diberlakukan tetapi jika dalam jangka waktu dua tahun tidak dapat menyerahkan lahan kompensasis maka bagi pinjam pakai kawasan hutan (PPKH) yang bersifat komersial, lahan kompensasi dapat diganti dengan dana yang dijadikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kehutanan sebesar 1 % dari nilai harga per satuan produksi dari seluruh jumlah produksi. Selain itu, penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan jaringan telekomunikasi (repeater, tower dll) juga dikenakan kompensasi berupa dana yang dijadikan PNBP Dephut yang nilainya ditetapkan sesuai dengan nilai tanah di sekotar lokasi pinjam pakai. Di dalam penyediaan dan penyerahan lahan, lahan kompensasi yang akan diterima Departemen Kehutanan harus telah dibebani suatu titel hak atas nama pimpinan dan telah dilakukan pelepasan haknya menjadi tanah negara bebas yang diperuntukkan sebagai kawasan hutan. Untuk keadaan yang bersifat genting dan mendesak, Menteri Kehutanan memberikan dispensasi untuk memulai kegiatan pinjam pakai kawasan hutan di lapangan sebelum dipenuhinya seluruh kewajiban. Keadaan tersebut meliputi penanganan bencana alam, kepentingan pertahanan dan keamanan, serta proyek strategis yang jika ditunda mengakibatkan kerugian negara. Meskipun dalam ketentuan yang baru terkesan lebih mudah dalam memberikan kompensasi pembebasan arela hutan, tetapi Dephut tetap memperketat pelaksanaan pinjam pakai kawasan hutan. Dalam pelaksanaan pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan, Dephut akan memperkuat pelaksanaan dan pengawasan reklamasi kawasan hutannya termasuk terhadap 13 ijin tambang yang diijinkan melakukan pertambangan terbuka di hutan lindung sesuai UU No19 Tahun 2004. Selain itu, Dephut tetap melarang investor melakukan pola pertambangan terbuka di hitan lindung sehingga hanya boleh melakukan aktivitasnya dalam pola pertambangan tertutup. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi, Kepala Pusat Informasi Kehutanan, u.b, Masyhud, Kepala Bidang Analisis & Penyajian Informasi, Departemen Kehutanan, telp: 021-5705099, fax:021-5738732 (T.UM001/B/OD001/OD001) 05-04-2006 16:38:47

Copyright © ANTARA 2006