Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial (KY) telah menentukan sembilan nama untuk menjadi anggota tim seleksi ulang hakim agung. Anggota KY Mustafa Abdullah di Gedung KY, Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa sembilan nama tersebut terdiri atas empat unsur KY dan lima dari unsur non KY. Empat anggota KY yang telah dipilih berdasarkan rapat pleno adalah Wakil Ketua KY Thahir Zaimima yang mewakili unsur pimpinan KY, Chatamarrasjid, Mustafa Abdullah dan Soekotjo Soeparto. Sedangkan, lima anggota tim seleksi hakim agung yang berasal dari non-KY adalah Prof DR Harkristuti Harkrisnowo dari Universitas Indonesia dan Johannes Usfunan dari Universitas Udayana yang mewakili akademisi, Bambang Widjojanto yang mewakili Lembaga Swadaya Masyarakat, mantan hakim agung Retno Wulan Sutantyo yang mewakili unsur profesi, serta Nono Anwar Makarim yang mewakili unsur masyarakat. "Kelima orang itu sudah dihubungi KY melalui surat dan telah menyatakan bersedia," kata Mustafa yang merupakan Koordinator bidang penilaian prestasi hakim dan seleksi hakim itu. Pemilihan lima nama itu dilakukan tidak melalui rekruitmen terbuka. Namun, KY menjamin lima nama yang terpilih itu hanya yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan KY, yaitu memiliki profesionalitas, kompeten dan memiliki komitmen untuk mereformasi peradilan. Tim seleksi hakim agung yang beranggotakan sembilan orang itu, menurut Mustafa, akan mulai bekerja setelah tercapai kesepakatan antara KY dan MA tentang jumlah hakim agung yang akan diseleksi. "Kita harus dapat kepastian dulu, berapa jumlah hakim agung yang akan diseleksi," ujarnya. MA telah menyurati KY tentang adanya tiga hakim agung yang memasuki masa pensiun pada 2006, yaitu Chairani A. Wani, Arbijoto dan Usman Karim. Sesuai aturan, hakim agung yang baru harus sudah terpilih enam bulan setelah KY menerima surat pemberitahuan dari MA tentang adanya posisi hakim yang kosong di MA. KY telah berinisiatif melayangkan surat ke MA untuk mengajak berdialog membahas kebutuhan hakim agung saat ini dibandingkan dengan jumlah dan jenis perkara yang saat ini ditangani oleh MA. Mustafa mengatakan pembentukan tim seleksi hakim agung terlalu mahal apabila hanya untuk memilih tiga hakim agung, sehingga akan dibahas kemungkinan untuk sekaligus mengisi posisi sebelas hakim agung yang kosong. Menurut UU No 5 Tahun 2004 tentang MA, maksimal hakim agung berjumlah 60 orang. Saat ini, jumlah hakim agung yang berada di MA 49 orang dari sebelumnya 51 orang karena satu orang meninggal sedangkan Abdul Rahman Saleh menjabat Jaksa Agung. Sebelumnya, Ketua KY Busyro Muqoddas mengatakan telah mendapat sinyal positif dari MA bahwa lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu menyetujui penambahan sebelas hakim agung baru hingga berjumlah 60 orang. Namun, Ketua MA Bagir Manan mengatakan penambahan tersebut dianggap belum perlu dengan alasan kekurangan ruang dan tunggakan perkara di MA dapat diselesaikan dalam kurun dua tahun dengan jumlah hakim yang ada saat ini. Bagir juga mengatakan MA belum menerima surat KY tentang ajakan berdialog membahas penambahan hakim agung di MA. Busyro menyatakan jika akhirnya MA menolak usulan KY untuk menambah sebelas hakim agung baru, maka setidaknya tim seleksi akan bekerja untuk mencari lima hakim agung baru, yaitu untuk menggantikan tiga orang yang akan memasuki masa pensiun pada 2006, satu orang yang meninggal, dan mantan hakim agung Abdul Rahman Saleh yang kini menjabat jaksa agung sehingga jumlahnya akan kembali menjadi 51 orang. "Namun, kita tetap akan menunggu kepastian setelah beraudiensi dengan MA," demikian Busyro. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006