Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Pengkajian MPR Djarot Saiful Hidayat menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah membicarakan ataupun mewacanakan amandemen UUD 1945 terkait dengan perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode.

"Jadi kita di badan pengkajian itu fokus untuk melaksanakan konstitusi negara, sehingga kalau di masa lalu ada berbagai macam informasi yang berkembang disana-sini itu semuanya hoaks," kata Djarot di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan bahwa yang berhak untuk merubah UUD 1945 itu hanyalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI dan harus melalui kajian Badan Pengkajian MPR. Sehingga sebagai alat kelengkapan majelis, kata Djarot, Badan Pengkajian MPR pun tidak pernah melakukan kajian menyangkut perpanjangan masa jabatan Presiden.

Baca juga: Badan Pengkajian MPR: PPHN harus atasi tantangan digitalisasi ekonomi

Baca juga: MPR: Badan Pengkajian fokus selesaikan substansi PPHN


Untuk itu, ujarnya lagi, pihaknya pada kesempatan pertemuan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Rabu hari ini, menyampaikan bahwa Pemilu 2024 harus dilaksanakan sesuai dengan konstitusi negara.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kemudian mengamini bahwa tidak pernah ada pembahasan terkait dengan perpanjangan masa jabatan Presiden di Badan Pengkajian MPR atau di MPR. Ia pun menegaskan regulasi Pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali akan tetap terjaga.

"Maka dengan begitu Pasal 22e ayat (1) UUD negara kita yang menyatakan bahwa salah satu asas Pemilu kita adalah selain luber (langsung, umum, bebas, rahasia) dan jurdil (jujur dan adil), itu Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali," tutur Hasyim.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022