Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan surat panggilan terhadap pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Yunus Wonda adalah palsu.

"Ini palsu baik isi dan formatnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi pada Kamis soal surat panggilan yang beredar tersebut.

Dalam surat tersebut, Yunus Wonda diminta untuk menghadap penyidik KPK dan tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat (23/9) pukul 10.00 WIB.

Kemudian, isi surat tersebut juga menyebut Yunus Wonda dipanggil terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua.

Ali juga menyoroti soal nama Direktur Penyidikan KPK yang menandatangani surat tersebut, yakni Muh. Ridwan Saputra tertanggal 21 September 2022.

"Nama direktur penyidikan sebagaimana surat tersebut juga salah," ungkap Ali.

Untuk diketahui, Direktur Penyidikan KPK saat ini dijabat oleh Asep Guntur Rahayu.

Baca juga: KPK jadwalkan periksa Lukas Enembe pada 26 September

Baca juga: KPK tegaskan Papua sebagai teman


Baca juga: Ketua DPRP Papua Barat bantah punya proyek titipan di sejumlah dinas
 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022