Untuk kebaikan masyarakat dan lingkungan, (seluruh poin dalam pakta integritas) akan kami jalankan,
Karawang, Jabar (ANTARA) - PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II akhirnya menyepakati surat perjanjian atau pakta integritas penanganan peristiwa keracunan gas pabrik yang ditawarkan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

"Untuk kebaikan masyarakat dan lingkungan, (seluruh poin dalam pakta integritas) akan kami jalankan," kata Direktur Utama PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II, Adil Teguh, di Karawang, Kamis.

Ia menyampaikan, pihaknya siap menandatangani pakta integritas yang ditawarkan Pemerintah Kabupaten Karawang. Hal tersebut dilakukan untuk kebaikan masyarakat dan lingkungan.

Dalam pakta integritas itu disebutkan, PT Pindo Deli II berkomitmen kalau kegiatan operasional caustic soda plant ke depannya tidak akan lagi menimbulkan dampak lingkungan dan masyarakat serta melakukan upaya pemulihan fungsi lingkungan hidup terhadap lokasi terdampak.

Kemudian berkomitmen menghentikan sementara kegiatan operasional caustic soda HCL-1 PT Pindo Deli sampai dikeluarkannya rekomendasi laik operasi oleh pejabat berwenang.

Selain itu, PT Pindo Deli juga berkomitmen menanggung biaya BPJS Kesehatan seluruh warga setempat yang beresiko tinggi terdampak kegiatan operasional caustic soda plant.

Poin lainnya, merelokasi warga yang beresiko tinggi terdampak pencemaran, dengan target selesai relokasi pada September 2023. Poin terakhir ialah membentuk tim yang terdiri atas pemkab dan pihak Pindo Deli.

"Pada prinsipnya, semua akan kita jalankan. PT Pindo Deli II sebagai perusahaan internasional, tidak mungkin kita bermain-main," katanya.

Sementara itu, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana bersyukur kalau PT Pindo Deli berkomitmen menangani berulangnya peristiwa keracunan yang dialami warga Kampung Cigempol, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang, Jabar.

"Pakta integritas ini adalah bentuk dorongan kuat pemkab agar Pindo Deli berkomitmen melakukan perbaikan," katanya.

Menurut dia, peristiwa keracunan gas pabrik Pindo Deli II yang dialami warga Kampung Cigempol tidak bisa didiamkan, karena peristiwa itu sudah terjadi berulang-ulang, yakni pada Desember 2017, Mei 2018, Juni 2021 dan pada 14 September 2022.

"Kami tidak bisa tinggal diam, karena peristiwa ini sudah terjadi empat kali. Ini menandakan kalau masyarakat (yang tinggal di dekat pabrik) tidak aman," katanya.

Dalam pakta integritas itu, jika sudah menyatakan sepakat dan melakukan penandatanganan, tapi pihak Pindo Deli melanggar, maka akan terancam pencabutan izin berusaha oleh pejabat berwenang, demikian Cellica Nurrachadiana.

Baca juga: Bupati Karawang desak Pindo Deli komitmen tangani peristiwa keracunan

Baca juga: Cegah keracunan gas lagi, Pindo Deli bersedia relokasi warga Karawang

Baca juga: DLHK Karawang: Keracunan gas pabrik PT Pindo Deli terjadi berulangkali

Baca juga: DLHK Karawang siapkan sanksi untuk Pindo Deli terkait keracunan gas

Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022