arus lalu lintas ini tetap bisa lancar dari timur dari utara
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya mengusulkan untuk menggeser titik aksi unjuk rasa yang biasanya digelar di Bundaran Patung Kuda ke taman di Monas Barat Daya agar tidak mengganggu arus lalu lintas.

"Saya lihat Monas Barat Daya cukup luas. Ini bisa masuk 5.000 sampai 6.000 orang daripada kita harus demonstrasi di jalan Medan Merdeka Barat," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Jakarta, Kamis

Meski demikian Fadil mengatakan hal itu baru sebatas konsep dan harus didiskusikan dengan banyak pihak sebelum dilaksanakan.

"Itu akan kita diskusikan, karena ini kan banyak kelompok dan organisasi, artinya belum ada kesepakatan di sini dan kita akan mendiskusikan, yang terpenting adalah bagaimana suara rakyat menjadi perhatian pemerintah," ujar Fadil.

Dia mengungkapkan selama ini aksi unjuk rasa digelar di Bundaran Patung Kuda sehingga Jalan Medan Merdeka Barat harus ditutup untuk lokasi aksi.

Akibatnya pihak kepolisian harus melakukan rekayasa arus lalu lintas di sekitar lokasi aksi unjuk rasa.

"Jadi arus lalu lintas ini tetap bisa lancar dari timur dari utara demikian juga arus lalu lintas dari selatan dan barat kalau kita melaksanakan demo di silang Monas. Saya sudah konsepkan dengan Pangdam," ujarnya.

Fadil juga mengatakan pihak kepolisian rencananya akan menyiapkan panggung yang dilengkapi dengan sistem pengeras suara untuk memfasilitasi para pengunjuk rasa dalam menyuarakan aspirasinya.

Pemberian ruang berunjuk rasa tersebut diharapkan membuat aksi unjuk rasa di Jakarta bisa menjadi lebih tertib dan memberikan gambaran kepada masyarakat dunia bahwa Indonesia adalah negara dengan demokrasi yang matang.

"Saya akan siapkan panggung di sini. Kita ingin berikan pelajaran kepada masyarakat dunia bahwa Indonesia sangat dewasa dalam demokrasi. Ini sebuah konsep yang ingin saya bawakan kepada para mahasiswa," tuturnya.
Baca juga: Polda Metro Jaya sebut pengaturan jam kantor butuh koordinasi
Baca juga: Polda Metro akan tambah 70 titik kamera tilang elektronik
Baca juga: Polda Metro: Penghapusan tilang manual belum bisa dilakukan tahun 2022

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022