Denpasar (ANTARA News) - Meski pelimpahan atas berkas berikut para tersangka kasus bom Bali 2005 dilakukan secara bergantian ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, namun penyidangan mereka di pengadilan nanti akan diupayakan secara bersamaan. "Kita akan upayakan agar keempat tersangka bom Bali yang kini dalam status penahanan kejaksaan itu, dapat disidangkan dalam waktu yang bersamaan," kata Aspidum Kejati Bali Agoes Djaja SH, di Denpasar, Kamis. Ia menyebutkan, sehubungan dengan waktu penyerahan tersangka ke kejaksaan yang tidak bersamaan, tentu habisnya masa penahanan bagi keempat tersangka itupun berbeda pula. Namun demikian, lanjut dia, pihaknya dalam menyidangkan para pengebom, akan berpakokan pada tersangka yang paling awal diserahkan ke kejaksaan. "Menjelang tersangka yang paling awal habis masa penahanannya di kejaksaan, ketika itu juga akan kita upayakan untuk dapat disidangkan di pengadilan," ucapnya. Sehubungan dengan itu, lanjut dia, pihaknya kini tengah bekerja keras untuk dapat menyelesaikan nota dakwaan untuk keempat tersangka, sehingga pada waktunya tidak sampai harus molor waktunya. Ditanya tentang masa penahanan yang dimiliki jaksa, Agoes mengatakan, berdasarkan ketentuan yang ada, jaksa berhak menahan para tersangka pelaku teror selama dua bulan. "Kita punya masa penahanan dua bulan, namun kini tinggal sekitar sebulan lebih dikit," katanya menjelaskan. Untuk itu, kata Agoes, tim pernyisun dakwaan kini betul-betul tengah ngebut untuk dapat menyelesaikan nota atau surat dakwaan bagi keempat tersangka bom Bali 2005 itu. Keempat tersangka bom Bali 2005 tersebut, Widiyarto alias Wiwid (31), Anif Solchanudin alias Pendek (26), Mohamad Holily alias Yahya (28) dan Abdul Azis alias Jafar (30). Dari keempat tersangka itu, Wiwid tercatat yang paling akhir dilimpahkan penahanannya ke Kejati, yakni pada 23 Maret lalu, sementara tiga lainnya pada pertengahan Maret 2006. Khusus untuk peran Wiwid dalam bom Bali 2005, Aspidum Agoes mengungkapkan, sesuai dengan yang ada pada berkas perkara, ia turut serta bersama Dr Azahari (almarhum) dan Noordin M Top (buron) merencanakan aksi peledakan bom di Jimbaran dan Kuta, 1 Oktober 2005.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006