Ottawa (ANTARA) - Pemerintah Federal Kanada pada Senin (26/9) mengumumkan pencabutan semua larangan masuk yang berkaitan dengan COVID-19, serta persyaratan tes, karantina, dan isolasi bagi semua orang yang hendak masuk ke wilayah negara itu.

Kebijakan ini akan diberlakukan per 1 Oktober.

Badan Kesehatan Masyarakat Kanada mengatakan dalam sebuah siaran pers bahwa pencabutan aturan pembatasan di perbatasan itu didukung oleh sejumlah faktor.

Faktor tersebut termasuk pemodelan yang mengindikasikan bahwa Kanada telah melewati puncak gelombang COVID-19 yang dipicu oleh varian Omicron BA.4 dan BA.5, tingkat vaksinasi yang tinggi, jumlah kasus rawat inap dan kematian yang lebih rendah, serta ketersediaan dan penggunaan vaksin penguat (booster), tes cepat (rapid test), dan perawatan untuk COVID-19.

Menurut siaran pers itu, semua pelancong tidak akan lagi diwajibkan menyerahkan informasi kesehatan publik melalui aplikasi atau situs web ArriveCAN; memberikan bukti vaksinasi.

Pelancong juga tidak diwajibkan menjalani tes sebelum atau saat kedatangan; melakukan karantina atau isolasi yang berkaitan dengan COVID-19; dan melapor jika mereka menunjukkan tanda atau gejala COVID-19 saat tiba di Kanada.

Transport Canada juga akan menghapus persyaratan perjalanan yang berlaku saat ini.

Per 1 Oktober, para pelancong tidak akan lagi diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan untuk melakukan perjalanan udara dan kereta atau memakai masker di dalam pesawat dan kereta.

Langkah-langkah pembatasan terkait COVID-19 di sektor pelayaran juga akan dicabut.

"Kami memperkirakan COVID-19 dan virus pernapasan lainnya akan terus menyebar selama bulan-bulan bersuhu dingin. 

Jadi saya mendorong semua orang untuk melengkapi vaksinasi COVID-19 mereka, termasuk dosis booster, dan mempraktikkan langkah-langkah kesehatan publik secara individu," kata Menteri Kesehatan Kanada Jean-Yves Duclos.

Kendati kewajiban memakai masker dicabut, semua pelancong sangat disarankan untuk mengenakan masker dengan kualitas tinggi dan ukuran yang sesuai selama menempuh perjalanan, menurut siaran pers tersebut.


 

Penerjemah: Xinhua
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2022