Sydney (ANTARA) - Pemerintah Australia pada Selasa mengatakan akan mengajukan undang-undang untuk membentuk Komisi Antikorupsi Nasional setelah bertahun-tahun memperdebatkan perlunya pengawas independen bagi para politikus.

Perdana Menteri Anthony Albanese dan Jaksa Agung Mark Dreyfus mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa langkah tersebut akan "memulihkan kepercayaan dan integritas dalam berpolitik".

Dana senilai 262 juta dolar AS (sekitar Rp3,96 triliun) selama empat tahun akan disediakan. Sebuah rancangan undang-undang (RUU) diperkirakan akan diperkenalkan kepada parlemen pada Rabu.

Komisi tersebut akan menyelidiki korupsi serius atau sistemik yang dilakukan oleh para menteri pemerintah federal, anggota parlemen, serta staf politik dan pegawai dari badan pemerintah atau kontraktor yang bekerja untuk badan pemerintah.

Komisi itu akan memiliki kekuatan retrospektif, dan dapat mencari bukti korupsi, atau merujuk masalah pidana ke kepolisian federal atau jaksa penuntut umum, menurut pernyataan tersebut.

Sebuah badan pengawas korupsi New South Wales (NSW) telah melakukan sejumlah penyelidikan terhadap para politikus dan sumbangan politik di negara bagian dengan perekonomian terbesar di Australia tersebut. Hasilnya, dua pemimpin negara bagian dari Partai Liberal mengundurkan diri dalam satu dekade terakhir.

Pemerintah federal Partai Liberal pimpinan Scott Morrison, yang kalah dalam pemilu pada Mei, telah menolak seruan untuk membentuk badan pengawas federal. Penolakan itu telah merusak kariernya.

Komisi tersebut dapat mengadakan sidang dengar pendapat publik "dalam keadaan luar biasa" dan untuk kepentingan publik, menurut pernyataan pemerintah.

Hasil penyelidikan komisi tersebut akan diuji dalam tinjauan yudisial, kata pernyataan itu.

​​​​​​​Sumber: Reuters

Penerjemah: Katriana
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2022