Kalau tidak ada ketentuan soal sanksi, keputusan Menhub itu bakal diabaikan dan tidak akan efektif.
Jakarta (ANTARA) - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendukung potongan aplikator transportasi dalam jaringan (daring) bisa menjadi 10 persen.
 
"Besaran 15 persen yang menjadi ketetapan sekarang masih memberatkan. Kami mendukung usulan 10 persen seperti disampaikan rekan-rekan driver. Mereka sudah menanggung beban biaya BBM, parkir, pulsa, suku cadang, dan lain-lain," kata Sekjen DPP PSI Dea Tunggaesti dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.
 
Sikap PSI tersebut, kata Dea, disampaikan setelah bertemu dan berbincang dengan sejumlah komunitas pengemudi transportasi daring. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667/2022 menetapkan, potongan aplikator kepada para mitra pengemudi maksimal 15 persen.
 
Pada kenyataannya, kata dia, keputusan tersebut masih banyak dilanggar aplikator. Ada yang masih mencapai 30 persen. Ditambah lagi, dalam Kepmenhub tersebut tidak ada sanksi jika aplikator melanggar.
 
Menurut Dea, Pemerintah juga wajib mencantumkan sanksi dalam Keputusan Menteri Perhubungan terkait dengan regulasi transportasi daring tersebut.

​​Hal itu, lanjut dia, perlu agar aturan yang ada pada Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 667/2022 itu berjalan efektif dan tidak diabaikan.
​​​​​
"Kalau tidak ada ketentuan soal sanksi, keputusan Menhub itu bakal diabaikan dan tidak akan efektif," kata dia.
 
Berikutnya, PSI meminta perusahaan transportasi daring memperhatikan kesejahteraan para mitra pengemudi.

Ia mengatakan bahwa perusahaan transportasi daring tidak bisa berkembang sendiri. Mereka membutuhkan para driver sebagai mitra. Maka, kesejahteraan para driver tidak bisa diabaikan.

"Ketika diabaikan, performa perusahaan akan terganggu juga," ujar Dea.

Baca juga: GoTo dapat predikat "Outperform" dari Macquarie
Baca juga: Garap bisnis credit scoring, GoTo jaring pendapatan nonsumber utama

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022