Kota Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kota Bogor di Jawa Barat akan menerbitkan peraturan wali kota (perwali) baru soal integrasi data di dalam sistem informasi yang kini masih terpisah di berbagai dinas dan satuan kerja lain.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Bogor, Alma Wiranta, di Bogor, Rabu, menerangkan, penyesuaian peraturan wali kota mengenai integrasi data dilatarbelakangi oleh banyak website dan aplikasi yang dibuat masing-masing satuan kerja.

"Perwalinya sedang dalam pembahasan, jadi nomornya belum ada. Ke depan implementasi satu data yang berarti menjadi acuan semua aplikasi dan website lebih ditekankan dalam perwali baru," kata dia.

Baca juga: BPBD Bogor paparkan hasil investigasi pergeseran tanah Bojongkoneng

Ia menyampaikan dari sisi hukum, regulasi satu data Bogor sudah tertuang dalam Perwali Nomor 147/2019 yang telah mengatur pengertian, maksud dan tujuan, azas, kedudukan, kewenangan, penyelenggara, pembina data, kriteria dan sebagainya.

Dalam perwali baru, semua website dan aplikasi dari masing-masing dinas dan satuan kerja wajib mengacu pada portal Satu Data Bogor.

Saat ini, beberapa website di dinas di Bogor di antaranya Sosial Aplikasi Data (Solid) di Dinas Sosial Bogor, Sistem Informasi Berbagi Aduan dan Saran (SiBadra), Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) di RSUD Bogor, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Smart Health Satu Data Kesehatan di Dinas Kesehatan Bogor dan lainnya.

Baca juga: Bogor dukung kajian perubahan jam kerja daerah penyangga Jakarta

Website tersebut belum mengacu pada satu data yang terintegrasi di Portal Satu Data Kota Bogor. Ke depan portal tersebut akan hadir untuk menjadi induk website lain di Pemerintah Kota Bogor.
"Perwalinya segera diterbitkan setelah proses kajiannya selesai," ujarnya.

Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, sebelumnya menegaskan agar masing-masing dinas tidak hanya meluncurkan inovasi sistem informasinya, namun juga memerhatikan integrasi data.

Baca juga: Pemkot Bogor alokasikan anggaran BLT BBM dalam Perubahan APBD 2022

Selain itu, website atau aplikasi yang diluncurkan harus ramah pengguna atau mudah digunakan oleh penggunanya. Jangan sampai sistem informasi membuat proses pelayanan semakin berbelit-belit atau menyulitkan masyarakat.

Pewarta: Linna Susanti
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022