Berangkat dari pendataan dan penelitian oleh para peneliti dan pemerhati wakaf, yang ada hanya wakaf tanah. Ketika sudah dijadikan bangunan seperti sekolah, masjid, mushala. Akan tetapi pembiayaan ketika pembangunannya yang kurang
Siak, Riau (ANTARA) - Wakil Bupati Siak, Provinsi Riau, Husni Merza yang juga pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) setempat meminta penyuluh agama, perangkat kampung (desa) desa dan nazir wakaf untuk menggalakkan wakaf uang, karena selama ini yang lebih dikenal dalam bentuk wakaf tanah.

"Berangkat dari pendataan dan penelitian oleh para peneliti dan pemerhati wakaf, yang ada hanya wakaf tanah. Ketika sudah dijadikan bangunan seperti sekolah, masjid, mushala. Akan tetapi pembiayaan ketika pembangunannya yang kurang," katanya saat membuka Sosialisasi Pola Pengembangan Wakaf Produktif Kabupaten Siak tahun 2022, di Kantor Badan Amil Zakat Nasional Siak, Kamis.

Oleh karena itu, kata dia, wakaf uang jika digalakkan bisa sangat membantu, baik itu uang yang menjadi benda wakafnya, ataupun wakaf melalui uang. Dengan ini diharapkan nantinya BWI Kabupaten Siak, bisa menjadi model panduan di Provinsi Riau.

Selain itu, dia juga mengatakan bahwa saat ini tanah wakaf di Kabupaten Siak penting untuk terus diperbaharui pemetaannya. Ini berguna untuk mengetahui sejauh mana data wakaf yang dimiliki, baru bisa bicara potensi.

"Seberapa banyak jumlah tanah wakaf di Kabupaten Siak, dan berapa jumlah tanah wakaf yang digunakan dan belum dimanfaatkan", kata Husni Merza.

Ketua Pelaksana Sosialisasi Pola Pengembangan Wakaf Produktif Kabupaten Siak tahun 2022, Wandi Utama mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan kegiatan yang pertama diselenggarakan oleh BWI Kabupaten Siak. Diikuti oleh 28 orang dari tujuh kecamatan di Kabupaten Siak untuk tahap pertama.

"Nantinya akan dilanjutkan ke kecamatan yang belum, yang terdiri dari penyuluh agama Islam, perwakilan perangkat kampung, dan nazir wakaf," ucapnya.

Ia menjelaskan tujuan diselenggarakan sosialisasi ini juga mencoba menyesuaikan diri dengan perubahan pada penanganan wakaf.
Untuk diketahui bersama tahun 2023 nanti wakaf tidak akan dipegang Akta Ikrar Wakaf (AIW).

"Tapi akan digantikan dengan E-Wakaf. Oleh karena itu, pada Sosialisasi ini nantinya akan kita bahas bersama terhadap perubahan tersebut," demikian Wandi Utama.

Baca juga: Wapres: Wakaf uang berpotensi besar dikembangkan di Indonesia

Baca juga: BI: Riau berhasil kumpulkan dana wakaf hingga Rp614,9 miliar

Baca juga: Potensi zakat Siak sampai Rp36 miliar per tahun

Baca juga: Riau komitmen bentuk ekosistem wakaf yang kuat


 

Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022