Jakarta (ANTARA) - Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta AKBP Ridwan Rhecky Nellson Soplanit menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas dugaan pelanggaran tidak profesional menjalankan tugas terkait kasus “Sambogate”.

“Agenda Sidang KKEP hari ini AKBP RS (Ridwan Soplanit), dilaksanakan Kamis tanggal 29 September 2022 pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Div Propam Polri Gedung TNCC Mabes Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Kamis.

AKBP Ridwan Soplanit diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 6 ayat (1) huruf b dan Pasal 10 ayat (2) huruf a Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

“Wujud perbuatan (melanggar etik) tidak profesional dalam menjalankan tugas,” kata Ramadhan.

Seperti sidang-sidang etik sebelumnya, putusan sidang terhadap AKBP Ridwan Soplanit bakal diumumkan esok harinya.

Diketahui AKBP Ridwan Soplanit bersama dua anggotanya yakni AKP Rifaizal Samual, mantan Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan Ipda Arsyad Daiva Gunawan, mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan orang yang pertama tiba di lokasi penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ketiganya telah dimutasi dari jabatannya ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri bersama 21 anggota Polri lainnya pada 22 Agustus lalu, karena terlibat pelanggaran etik dalam kasus “Sambogate” yakni terlibat dalam skenario tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

Sejak 25 Agustus hingga hari ini, tercatat ada 17 dari 35 orang anggota Polri terlibat pelanggaran etik karena tidak profesional dalam menjalankan tugas telah menjalani Sidang KKEP. Dan satu orang pelanggar sedang dalam proses sidang hari ini (AKPB Ridwan Soplanit.

Ketujuh belas anggota Polri tersebut dijatuhkan sanksi beragam mulai dari pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH (dipecat), mutasi bersifat demosi selama satu tahun, dua tahun, tiga tahun hingga empat tahun, dan sanksi meminta maaf, hingga wajib mengikuti pembinaan mental.

Saat ini tersisa 17 anggota Polri lainnya yang masih menunggu giliran untuk disidang etik, tiga di antaranya tersangka menghalangi penyidikan kasus Brigadir J atau obstruction of justice, yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto.

Adapun nama-nama anggota Polri yang telah menjalani sidang etik, Ferdy Sambo (resmi dipecat), Kompol Chuck Putranto (PTDH tahap banding), Kompol Baiquni Wibowo (PTDH tahap banding), Kombes Pol. Agus Nur Patria (PTDH tahap banding), AKBP Jerry Raymond Siagian (PTDH tahap banding).

Kemudian, AKP Dyah Candrawathi (demosi satu tahun), Bharada Sadam (demosi satu tahun), Briptu Frillyan Rosadi (demosi dua tahun), Briptu Firman Dwi Ardiyanto (demosi satu tahun), Ipda Arsyad Daiva Gunawan (demosi tiga tahun), Briptu Sigid Mukti Hanggono (demosi satu tahun), Iptu Januar Arifin (demosi dua tahun), AKP Idham Fadillah (demosi satu tahun), Iptu Hardista Pramana Tampubolon (demosi satu tahun), AKBP Raindra Ramadhan Syah (demosi empat tahun tahap banding) dan Kombes Pol. Murbani Budi Pitono (demosi satu tahun).

Satu-satunya pelanggar yang dijatuhkan sanksi meminta maaf yakni AKBP Pujiyarto.

Baca juga: Mantan Kabag Renmin DivPropam Polri disanksi demosi satu tahun

Baca juga: AKBP Raindra ajukan banding atas putusan sidang etik demosi 4 tahun

Baca juga: 16 anggota Polri jalani sidang etik terkait Sambogate


Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022