Sekaligus penyidik sudah mendapatkan keterangan dari tersangka.
Palembang (ANTARA) - Penyidik kepolisian menetapkan seorang pria pemilik gudang penampungan bahan bakar minyak (BBM) diduga ilegal yang meledak beberapa hari lalu, di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan berstatus sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polres Ogan Ilir AKP Regen Kusuma, di Indralaya, Ogan Ilir, Kamis, mengatakan tersangka pemilik gudang penampungan BBM diduga ilegal di Desa Tanjung Pering, Inderalaya Utara, Ogan Ilir itu berinisial Y, warga desa setempat.

Penetapan status tersangka kepada Y, dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Ogan Ilir, setelah mengantongi kecukupan barang bukti didukung dengan keterangan saksi.

“Sekaligus penyidik sudah mendapatkan keterangan dari tersangka, yang saat ini ditahan usai menyerahkan diri dengan cara diantarkan pihak keluarganya, Rabu (29/9), ke Mapolres Ogan Ilir,” kata dia, dalam pesan singkatnya.

Dari proses penyelidikan tersebut, Y disangkakan diduga melanggar Pasal 188 KUHP terkait kelalaian hingga menyebabkan objek gudang penampungan BBM meledak dan terbakar.

Lalu, Pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Namun dalam pesannya, Regen menyebutkan secara rinci terkait keseluruhan kasus ini akan disampaikan kepolisian dalam rilis pers, yang diagendakan pada Senin (3/10) pekan depan.

Penyidik memastikan proses pemeriksaan terhadap tersangka Y, termasuk menelusuri kemungkinan ada keterlibatan tersangka lainnya, akan dilakukan secara profesional dan proporsional.

Kasus penimbunan BBM ilegal yang meledak pada Senin (26/9) malam itu, menjadi atensi khusus dari Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto untuk ditindaklanjuti hingga tuntas, demikian Regen.
Baca juga: Tim Labfor Polda Sumsel menyelidiki kebakaran gudang BBM di Ogan Ilir
Baca juga: Kapolda Sumsel tegaskan pecat oknum polisi terlibat BBM ilegal


Pewarta: Muhammad Riezko Bima Elko
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022