Palembang (ANTARA) - Aparat kepolisian menangkap kawanan perampok bersenjata tajam yang dalam aksinya menewaskan seorang pekerja perusahaan perkebunan tebu PTPN VII Cinta Manis di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ogan Ilir Ajun Komisaris Polisi Regan Kusuma Wardana dikonfirmasi di Ogan Ilir, Selasa, mengatakan kawanan perampok yang berhasil diringkus itu berjumlah tiga orang, yakni berinisial MRW (20), AL (28) dan RSS (16).

Ketiga pelaku ditangkap oleh personel Satreskrim dalam operasi penyergapan di kediaman masing-masing di wilayah Ogan Ilir, Selasa dini hari tadi.

Regan menyebutkan penangkapan ketiga pelaku merupakan hasil penyelidikan atas laporan dari Zaini, yakni anak menantu dari seorang pekerja di PTPN Cinta Manis.

Zaini melapor ke polisi karena ayah mertuanya berinisial J (71), warga Desa Tanjung Lalang, Payaraman Ogan Ilir, tidak pulang sejak hari Minggu, 30 Oktober 2022.

Dari laporan itu, upaya pencarian dilakukan dengan menyisir perkebunan tebu PTPN VII Cinta Manis seputar areal rayon 2 yang memiliki luas belasan hektare bersama warga setempat, Senin (31/10) pagi.

Hingga kemudian sekitar pukul 15.00 WIB, korban J ditemukan dalam kondisi tewas terkapar penuh dengan luka tusuk dan tangan kaki korban terikat tali di perkebunan tebu tempatnya bekerja itu.

"Penyelidikan digelar personel mempelajari TKP dan data dari tim medis RSUD serta personel Inafis menyebut bahwa J adalah korban perampokan," kata Regan seraya menambahkan satu unit ponsel dan uang tunai Rp7 juta milik korban J hilang.

Satreskrim Polres Ogan Ilir selanjutnya melakukan penyelidikan, di antaranya terhadap barang bukti ponsel korban yang hilang, kemudian berhasil mengarah ke kediaman pelaku di Desa Sentul, Tanjung Batu, hingga mereka berhasil ditangkap.

"Dari penangkapan ketiga pelaku, kami mendapatkan barang bukti sebilah pisau yang diakui pelaku digunakan untuk menghabisi nyawa J," katanya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 365 juncto pasal 338 KUHP tentang perampokan dan pembunuhan dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.

Pewarta: Muhammad Riezko Bima Elko
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022