Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Malang menangkap dua orang terduga pelaku perampokan dan pembunuhan yang terjadi di Jalan Wendit Timur Nomor 22 RT3/5, Dusun Krajan, Desa Mangliawan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kasi Humas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara di Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa mengatakan bahwa dua terduga pelaku yang ditangkap personel Polres Malang tersebut merupakan tetangga korban Sri Agus Iswanto (60) yang meninggal dunia.

"Kedua terduga pelaku diamankan pada Minggu (31/3). Saat ini masih dalam proses penyidikan," kata Dicka.

Dicka menjelaskan, dua orang terduga pelaku tersebut ditangkap oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang. Saat ini, keduanya ditahan di Polres Malang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Menurutnya, identitas kedua terduga pelaku saat ini masih dirahasiakan untuk menjaga kepentingan dalam pengembangan kasus yang masih dalam proses penyidikan itu. Namun, dipastikan pelaku merupakan tetangga korban.

"Kedua pelaku ini diduga merupakan tetangga korban, yang tinggal tak jauh dari tempat kejadian perkara," jelasnya.

Peristiwa dugaan perampokan dan pembunuhan terjadi di Kecamatan Pakis tersebut terjadi pada Jumat (22/3) kurang lebih pukul 19.15 WIB. Salah satu tetangga korban, pada pukul 19.30 WIB mendengar adanya teriakan dari korban.

Dalam peristiwa dugaan perampokan yang berujung pembunuhan itu, korban meninggal dunia bernama Sri Agus Iswanto (60) akibat luka tusuk benda tajam. Korban lainnya bernama Esther Sri Purwaningsih (69) mengalami luka di wajahnya. Keduanya merupakan kakak beradik.

Polres Malang telah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi untuk mengungkap pelaku kasus dugaan perampokan disertai pembunuhan tersebut. Sejumlah saksi itu mencakup pihak keluarga, dan tetangga sekitar rumah.

Selain itu, ada sejumlah barang bukti yang disita oleh petugas diantaranya adalah pisau patah, kotak telepon seluler, sandal karet dan baju milik korban yang meninggal dunia.
Baca juga: Polisi ungkap motif pembunuhan disertai mutilasi di Kota Malang
​​​​​​​
Baca juga: Pelaku pembunuhan disertai mutilasi di Malang terancam hukuman mati


Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024