Jakarta (ANTARA) - Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan pelaku usaha minyak goreng telah membantu mengatasi kelangkaan komoditas tersebut di pasaran dengan melaksanakan kebijakan dari pemerintah.

"Waktu itu memang terjadi kelangkaan (minyak goreng). Oleh karena itu, pelaku usaha membantu," kata Oke Nurwan saat menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi pengurusan izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya pada tahun 2021-2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Oke juga menyampaikan bahwa Menteri Perdagangan yang saat itu dijabat Muhammad Lutfi ikut terbantu oleh para pelaku usaha yang berupaya mengatasi melonjaknya harga minyak goreng di Tanah Air.

Dalam persidangan itu, Oke Nurwan menyampaikan mengenai penyaluran minyak goreng yang dilakukan salah satu produsen, yakni Wilmar Group.

Menurut ia, Wilmar Group selaku produsen dibebaskan untuk menggunakan rantai distribusi melalui distributor, agen, atau waralaba, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Namun, menurut Patra M. Zen selaku penasihat hukum salah satu terdakwa kasus korupsi pengurusan ekspor CPO, yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, seluruh keterangan Oke Nurwan bertolak belakang dengan dakwaan jaksa penuntut umum.

Dalam keterangan tertulisnya, Patra menjelaskan peraturan pemerintah yang disebutkan itu justru melarang produsen, seperti Wilmar Group, menjual langsung minyak goreng kemasan kepada konsumen.

Bahkan, lanjut Patra, berdasarkan keterangan Oke Nurwan, Wilmar Group mengalami kerugian karena Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) belum membayar selisih harga minyak goreng kepada pelaku usaha, termasuk Wilmar Group, akibat kemunculan kebijakan dari pemerintah mengenai harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng.

Saat itu, pemerintah menetapkan HET minyak goreng dalam kemasan senilai Rp14.000 per liter.

Mengenai kasus korupsi pengurusan izin ekspor minyak sawit mentah dan turunannya ini, jaksa pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp18.359.698.998.925 (Rp18,3 triliun).

Selain Master, empat orang terdakwa lainnya adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley M.A., General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, dan penasihat kebijakan/analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) sekaligus anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022