Keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI memeriksa enam petinggi perusahaan minyak sawit sebagai saksi dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan keenam saksi yang diperiksa tersebut, yakni SS selaku Presiden Direktur PT Musim Mas Fuji, M selaku Manager Marketing PT Permata Hijau Palm Oleo, AS selaku Sales Manager PT Sari Argotama Persada, J selaku Direktur PT Megasurya Mas, E selaku Direktur Utama PT Musim Mas, dan GS selaku General Manager Corporate Affair PT Musim Mas.

“Keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 sampai dengan April 2022,” kata Ketut.

Adapun keenam saksi tersebut, SS merujuk pada keterangan Siu Shia yang menjabat sebagai Presiden Direktur PT Musim Mas Fuji, M merujuk pada keterangan Michael selaku Manager Marketing PT Permata Hijau Palm Oleo, AS merujuk pada keterangan Armand Supranata selaku Sales Manager PT Sari Argotama Persada, J merujuk pada John selaku Direktur PT Megasurya Mas, E merujuk pada Erlina selaku Direktur Utama PT Musim Mas, dan GS merujuk pada Gunawan Siregar selaku General Manager Corporate Affair PT Musim Mas.

Pemeriksaan saksi, lanjut Ketut, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Baca juga: Kejagung tetapkan tiga korporasi tersangka korupsi minyak goreng

Sehari sebelumnya, Selasa (4/7), penyidik juga memeriksa petinggi perusahaan minyak sawit, yakni AH selaku Direktur Utama PT Wira Inno Ma, dan RK yang menjabat sebagai direktur utama di tiga perusahaan sekaligus, yaitu Direktur Utama PT Intibuana Perkasa, Direktur Utama PT Agro Makmur Raya dan Direktur Utama PT Mikie Oleo Nabati Industri.

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI menetapkan tiga perusahaan palm oil sebagai tersangka korporasi dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng pada Kamis (15/6).

Ketiga perusahaan tersebut, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan inkrah di perkara minyak goreng, jadi penyidik Kejaksaan Agung pada hari ini juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka," kata Ketut.

Ia menjelaskan ketiga perusahaan tersebut terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.

Dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat Kasasi.

Baca juga: Kejagung resmi ajukan banding atas putusan perkara minyak goreng

Lima orang terdakwa telah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5 - 8 tahun. Kelima terpidana itu, yakni mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana, anggota tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.

Dalam putusan perkara ini, terdapat satu hal yang sangat penting yaitu Majelis Hakim memandang perbuatan para terpidana adalah merupakan aksi korporasi.

Oleh karena itu, Majelis Hakim menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi (tempat di mana para terpidana bekerja). Maka dari itu, korporasi harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya.

Selain itu, perbuatan para terpidana juga telah menimbulkan dampak signifikan, yaitu terjadinya kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan daya beli masyarakat khususnya terhadap komoditas minyak goreng.

Akibatnya, untuk mempertahankan daya beli masyarakat terhadap komoditas minyak goreng, negara terpaksa menggelontorkan dana kepada masyarakat dalam bentuk bantuan langsung tunai senilai Rp6,19 triliun.

Baca juga: Vonis enteng dalam perkara minyak goreng
Baca juga: Petinggi PT Musim Mas divonis satu tahun penjara terkait kasus minyak goreng


Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023