ANTARA - Kejaksaan Agung telah menetapkan 3 korporasi sebagai tersangka perkara korupsi minyak goreng yang terlibat dalam kasus ekspor crude palm oil (CPO) yang merupakan bahan mentah minyak goreng. Saat konferensi pers pada Kamis (15/6), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumeda mengatakan, dari kasus ini kerugian yang dibebankan mencapai Rp6,47 triliun. (Setyanka Harviana Putri/Gilang Gathoot Tetuko/Yovita Amalia/Rinto A Navis)