Jakarta (ANTARA) - Wakil Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Provinsi DKI Jakarta, Denny Wahyu menyatakan, pelayanan terpadu keliling masih menjadi opsi paling efektif untuk menjangkau wilayah Kepulauan Seribu termasuk Pulau Sabira.

 Denny saat meninjau PTK di Pulau Sabira, Kelurahan Pulau Harapan, Kepulauan Seribu Utara, Jumat, berharap pelayanan terpadu keliling (PTK) itu bisa terus dipertahankan ke depannya.

"PTK sangat berguna untuk masyarakat, terutama di kepulauan-kepulauan yang jarak tempuhnya memang agak jauh," katanya.

PTK ini lebih efektif, lebih efisien dan tentunya merupakan salah satu bukti bahwa negara hadir untuk melaksanakan pelayanan yang prima bagi warga Jakarta.

Pulau Sabira, Kelurahan Pulau Harapan, Kepulauan Seribu Utara menjadi titik lokasi pelayanan terpadu keliling yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 29-30 September 2022.

PTK di Pulau Sabira terlaksana berkat kerja sama petugas Unit Pengelola Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPPM PTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu dan petugas kelurahan setempat.

Baca juga: Warga Kepulauan Seribu syukuri kemajuan pada HUT ke-495 Jakarta
Baca juga: Bank DKI siap kirim mesin ATM perdana di Pulau Sabira pada Desember

Melalui program pelayanan terpadu keliling selama dua hari itu, tercatat 102 pelayanan telah diberikan kepada masyarakat setempat.

Sebanyak 102 pelayanan yang diberikan antara lain pelayanan pemerintah pusat seperti konsultasi pelayanan perizinan, pajak, imigrasi, dan lain-lain.

Kepala UPPM PTSP Kepulauan Seribu, Erwin mengatakan, pelayanan paling banyak diakses warga Pulau Sabira adalah pelayanan Kepolisian sebanyak 47 pelayanan.

Pelayanan Kepolisian paling banyak diakses warga Pulau Sabira karena meningkatnya kebutuhan melamar pekerjaan sehingga permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk pemberkasan surat lamaran kerja di instansi juga ikut meningkat.

"Biasanya di akhir-akhir tahun lowongan pekerjaan banyak, baik itu dari pekerjaan swasta maupun pemerintah, yang membutuhkan surat keterangan kepolisian," kata Erwin.
​​​​​​​

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022