Bahkan saat ada telepon langsung terekam oleh pihak kami.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyiapkan layanan pesan langsung (direct message) melalui media sosial salah satunya melalui instagram terkait perlindungan anak.

"Bahkan saat ada telepon langsung terekam oleh pihak kami. Selain itu, bisa juga melapor melalui instagram resmi KPAI," kata Komisioner KPAI, Ai Maryati Solihah saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Menurut Maryati, masih banyak yang ragu untuk mengadu sehingga tiba-tiba menghilang tidak meninggalkan identitas secara lengkap saat ditindaklanjuti melalui pertanyaan.

Petugas KPAI menurut Maryati sudah terlatih dengan hal-hal demikian  sehingga sudah menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) kedaruratan meyakinkan agar warga merasa aman untuk menyampaikan laporannya.

Maryati mengaku telah menerima banyak pengaduan di media sosial, namun karena waktu konsultasi yang terbatas maka diarahkan untuk menghubungi whatsapp  08111772273.

Ada beragam alasan mengapa seseorang mengadu ke KPAI, salah satunya korban membutuhkan teman untuk mengambil keputusan, kata dia.

"Yang pasti mereka butuh teman untuk menentukan benarkah kalau ini kekerasan atau wajar gak kalau orangtua gini ke saya," tuturnya.

Berdasar Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) KPAI 2022, pada Januari hingga Juni 2022 pihaknya sudah menerima sebanyak 1.358 pengaduan perlindungan anak.

Dengan rincian media pengaduannya yakni 1.013 dari media daring (website, whatsapp, instagram, dan twitter), 198 pengaduan langsung, 92 surat elektronik (email), dan 55 surat.

Senada dengan hal tersebut, Maryati juga mengungkapkan hasil survei KPAI mengenai pengaduan perlindungan anak di tahun 2020 yang menunjukkan adanya peningkatan  kepercayaan publik.

"Itu tertinggi orangtua mengadu ke KPAI 30 persen dan anak  34 persen berdasarkan survei waktu itu. Sebetulnya yang dibutuhkan adanya kepercayaan publik," terangnya.

Maryati turut menyampaikan pihak KPAI juga perlu memastikan identitas pelapor pengaduan tersebut agar bisa ditindak lanjuti sesuai prosedur, maka pelapor harus memberikan identitas dirinya secara terbuka.
Baca juga: KPAI imbau setiap sekolah terapkan pendidikan seks dini
Baca juga: KPAI minta pemerintah bantu pemulihan anak korban tragedi Kanjuruhan
Baca juga: KPAI dorong pengkajian kembali penerapan hukum kebiri kekerasan anak


Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022