Kebijakan satu peta adalah program yang bertujuan menciptakan satu standar referensi sebagai basis tata geo-portal untuk mendukung percepatan pelaksanaan pembangunan nasional
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan Kebijakan Satu Peta dapat digunakan sebagai acuan pembangunan berbasis spasial hingga penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang.

“Kebijakan satu peta adalah program yang bertujuan menciptakan satu standar referensi sebagai basis tata geo-portal untuk mendukung percepatan pelaksanaan pembangunan nasional,” katanya dalam Rakernas Kebijakan Satu Peta di Jakarta, Selasa.

Selain itu, Airlangga menuturkan Kebijakan Satu Peta juga dapat dimanfaatkan sebagai acuan untuk perencanaan dan pemanfaatan ruang yang terintegrasi dalam rencana tata ruang di darat, laut, dalam bumi dan udara.

Kebijakan Satu Peta tutur dapat dijadikan acuan dalam menyesuaikan perizinan pemanfaatan ruang masing-masing sektor sekaligus memperbaiki data informasi geospasial tematik (IGT) masing-masing sektor.

Kebijakan Satu Peta sendiri merupakan program yang bertujuan menciptakan satu standar referensi sebagai basis data geo-portal yang terunifikasi, akurat dan akuntabel untuk mendukung percepatan pelaksanaan pembangunan nasional.

Kebijakan ini muncul lantaran adanya
permasalahan tumpang tindih pemanfaatan ruang dan konflik agraria sehingga menghambat pembangunan infrastruktur dan pemerataan ekonomi di Indonesia.

Airlangga mengatakan saat ini Kementerian Perekonomian telah menetapkan empat peta indikatif tumpang tindih yaitu pertama adalah terkait Peta Indikatif Tumpang Tindih Antar IGT (PITTI) batas daerah, tata ruang dan kawasan hutan di 34 provinsi.

Kedua yaitu PITTI ketidaksesuaian tentang perizin pertambangan di kawasan hutan, ketiga adalah PITTI hak guna usaha dan tutupan kelapa sawit serta kawasan hutan.

Terakhir adalah PITTI ketidaksesuaian perizinan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan di Provinsi Kalimantan Tengah.

Airlangga berharap dalam rangka penyelesaian PITTI akan ada rencana aksi oleh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah seperti penyelesaian dan penegasan batas daerah oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kemudian, penyelesaian rencana tata ruang wilayah, provinsi dan kawasan hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kemendagri serta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Selanjutnya adalah mengenai ketidaksesuaian RTRW provinsi dan RTRW kabupaten/kota oleh Kementerian ATR/BPN, Kemendagri serta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

“Kita berharap ini menjadi komitmen kita bersama K/L agar pemutakhiran data geospasial kini menjadi bagian penyelesaian ketidaksesuaian dan pemanfaatan ruang dalam Kebijakan Satu Peta,” kata Airlangga.

Baca juga: Airlangga sebut Kebijakan Satu Peta percepat pembangunan nasional
Baca juga: Gubernur: Kebijakan satu peta mampu selesaikan masalah batas wilayah
Baca juga: Pemerintah percepat pelaksanaan Kebijakan Satu Peta lewat Rakernas

 

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2022