ANTARA - Pemerintah berkomitmen menjalankan Percepatan Kebijakan Satu Peta (PKSP) yang sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021. PKSP diwujudkan dalam peta tematik yang menjadi solusi ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, maupun Izin atau Hak Atas Tanah yang timpang tindih. Sebanyak 24 kementerian disebut akan terlibat dalam penyelesaian kebijakan 1 peta ini, karena mencakup banyak bidang serta pemakaian yang lebih luas. (Azhfar Muhammad Robbani/Rizky Bagus Dhermawan/Rinto A Navis)