Ini sesuatu hal yang menurut kami perbuatan melawan hukum itu
Jakarta (ANTARA) - Pengacara Merah Putih Deolipa Yumara menggugat dua komisi nasional yakni Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dugaan perbuatan melawan hukum berupa pernyataan Joshua melakukan pelecehan kepada Putri Candrawathi.

"Yang kita gugat adalah tindakan Komnas HAM dan Komnas Perempuan yang melakukan eksploitasi melampaui kewenangan perihal mereka menyatakan adanya Joshua melakukan pelecehan kepada Putri Candrawathi," kata Deolipa saat ditemui, di Jakarta, Selasa.

Deolipa menyampaikan dua gugatan kepada Komnas HAM dan Komnas Perempuan bersifat perbuatan melawan hukum (PMH) ini telah didaftarkan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur.

Menurut Deolipa, pernyataan kedua Komisi Nasional tersebut hanya menyampaikan dugaan yang tak pasti, padahal mereka merupakan lembaga negara yang harus menyampaikan kepada publik secara resmi.

Baca juga: Hakim kembali tunda sidang gugatan perdata pencabutan kuasa Bharada E

"Ini sesuatu hal yang menurut kami perbuatan melawan hukum itu kesalahan fatal, karena Komnas HAM dan Komnas Perempuan bukanlah lembaga Pro Justitia," sambungnya.

Mantan pengacara Bharada E itu menyatakan Komnas HAM dan Komnas Perempuan memberikan pengaruh tidak baik ke masyarakat sehingga ikut berpikiran negatif.

Terlebih, saat ini istri Ferdy Sambo itu sudah menjadi tersangka dan Brigadir J sudah meninggal sehingga dugaan tersebut belum tentu benar adanya.

"Ini kan sudah tidak bisa dibuktikan sebenarnya apalagi tidak ada CCTV. Jadi itu, tadi inti gugatannya dan tadi sudah didaftarkan hari ini," katanya.

Baca juga: Pengacara Bharada E siap hadiri sidang gugatan hari ini

Deolipa sebelumnya mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan bersama perwakilan Vihara Tien En Tang untuk melaporkan dugaan tindakan premanisme terhadap pengurus rumah ibadah pada 22 September lalu.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022