Jakarta (ANTARA) - Wakil rakyat Papua Bonefasius A. Muenda menyebut Gubernur Papua Lukas Enembe merupakan seorang intelektual sehingga harus mematuhi pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Masyarakat harus bisa menerima KPK membawa Lukas Enembe untuk memberikan keterangan. Bukan malah melarang Lukas atau menghalang-halangi. Lukas sebagai seorang intelektual harus bisa menghadapi proses hukum,” kata Bonefasius dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Bonefasius yang juga anggota DPRD Kabupaten Keerom itu menegaskan keresahan masyarakat yang terjadi hari ini erat kaitannya dengan keresahan masalah dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Baca juga: KPK panggil presdir dan pilot RDG Airlines terkait kasus Lukas Enembe

“Kenyataan yang terjadi, terkait dana Otsus, masyarakat menyalahkan pusat dan menyatakan Otsus tidak berhasil,” ujarnya.

Padahal, kata dia, pemerintah pusat sudah mengalokasikan dana dan memberikan kewenangan kepada kepala-kepala daerah untuk mengelola dana tersebut.

“Pemerintah pusat sudah memberikan hati, mau jantung lagi. Sebagai anggota DPRD yang melakukan fungsi pengawasan, kami sering memperdebatkan kemana dana Otsus ini pergi. Otsus itu mengalir dari saku ke saku. Saku orang-orang yang memangku jabatan,” ungkapnya.

Baca juga: KPK duga Lukas Enembe gunakan jet pribadi dengan layanan kelas satu
Baca juga: KPK lakukan pendekatan persuasif agar Lukas Enembe kooperatif


Mantan Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Keerom ini meminta KPK tidak hanya menangkap Gubernur Lukas Enembe, tetapi juga menangkap bupati-bupati dan periksa dari kabupaten ke kabupaten.

“Kalau hanya gubernur yang ditangkap berarti ada pembiaran di kabupaten-kabupaten. Kalau pembiaran ini terjadi maka proses pembinaan politik di Papua akan berjalan ditempat," katanya menegaskan.

Dia mengimbau kelompok pendukung yang hingga saat ini masih menjaga rumah kediaman Lukas Enembe untuk membubarkan diri dan tidak menghalang-halangi KPK melakukan tugas konstitusionalnya.

Pewarta: Fauzi
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022