Mamuju (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri menggelar rapat koordinasi nasional Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD provinsi dan kabupaten seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik, di Mamuju, Kamis mengatakan, Rakornas digelar sebagai tindak lanjut Undang-undang Nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Rakornas ini menjadi momentum menata kembali standar pembentukan peraturan yang ideal, khususnya terkait Bapemperda DPRD provinsi kabupaten kota," ujar Akmal Malik, yang juga sebagai Penjabat Gubernur Sulbar.

Rakornas yang dilaksanakan di Grand Maleo Hotel Mamuju itu dihadiri, Ketua DPRD, Sekretaris Dewan dan Ketua Bapemperda se-Indonesia, baik tingkat provinsi, kabupaten dan kota serta sejumlah Kementerian dari seluruh Indonesia.

Akmal Malik menyampaikan, pentingnya melakukan penyelarasan produk hukum di Indonesia.

"Sebab itu, melalui Rakornas Bapemperda diharapkan produk hukum menjawab kebutuhan lokal di setiap daerah," kata Akmal Malik.

Pelaksanaan Rakornas, lanjut Akmal Malik, bertujuan membangun kolaborasi dengan mengajak partisipasi seluruh peserta melakukan penajaman dan penyelarasan pembentukan perda dengan peraturan perundang-undangan.

Sehingga lanjutnya, melalui Rakornas menjadi proses dan awal melakukan kolaborasi, membangun solidaritas mensinergikan pembentukan produk hukum daerah.

"Rakornas ini menjadi momentum menata kembali standar pembentukan peraturan yang ideal, khususnya terkait Bapemperda DPRD provinsi kabupaten/kota," terang Akmal Malik.

Ia berharap, seluruh daerah harus saling membantu sama lain.

Sementara, Direktur Produk Hukum Ditjen Otda Kemendagri Makmur Marbun menyampaikan bahwa ada tiga poin penting yang diharapkan dalam rakornas tersebut, yakni terwujudnya kesamaan pemahaman fungsi Bapemperda DPRD provinsi, kabupaten/kota, sebagai ujung tombak dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, terwujudnya sinergitas antara pembentukan peraturan perundang-undangan tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota.

"Serta, optimalisasi fungsi sekretariat DPRD sebagai unsur pendukung DPRD dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan implementatif," ujar Makmur Marbun..

Pewarta: Amirullah
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022