Ini memang target jangka panjang, namanya reform tidak bisa sesaat, target jangka panjang
Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan target jangka panjang dari reformasi administrasi perpajakan.

“Ini memang target jangka panjang, namanya reform tidak bisa sesaat, target jangka panjang,” kata Suryo dalam diskusi bertajuk Sikap Publik Terhadap Program Reformasi Pertanahan dan Perpajakan yang diselenggarakan oleh Indikator Politik Indonesia, di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan penerapan ini membuat masyarakat Indonesia secara langsung berada di dalam sistem perpajakan, sehingga akan memudahkan mereka dalam melakukan transaksi perpajakan.

“Ini bagian dari reformasi administrasi yang akan dilakukan. Jadi harapannya dengan menggunakan NIK dapat memudahkan masyarakat,” kata Suryo.

Namun, menurut dia, adanya penerapan ini tidak lantas membuat semua masyarakat Indonesia berkewajiban membayar pajak.

Dia memastikan masyarakat yang berpenghasilan di bawah Rp 4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun, tetap tidak berkewajiban membayar pajak, seperti yang tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Bottomline nya belum tentu yang semua NIK dimiliki oleh orang Indonesia, wajib membayar pajak. Kalau di bawah Rp4,5 juta (per bulan) dia gak wajib membayar pajak,” kata Suryo.

Dia melanjutkan penerapan ini merupakan reformasi administrasi untuk menyatukan data dan informasi yang ada di kementerian/ lembaga (K/L) dan institusi privat yang ada di Indonesia.

Dalam kesempatan ini, dia menjelaskan DJP menyelenggarakan sistem administrasi perpajakan yang berbasis self assesement, yakni masyarakat diberikan kesempatan untuk menghitung sendiri pajaknya, hingga DJP mendapatkan data dan informasi pembanding.

“Kalau kami nggak punya data pembanding laporan, yang disampaikan Wajib Pajak (WP) ya benar,” kata Suryo.

Seperti diketahui, pemerintah resmi menetapkan penggunaan NIK sebagai NPWP pada 14 Juli 2024, yang akan ditransisikan hingga 2023, dan berlaku pada 1 Januari 2024 secara penuh.

Baca juga: DJP bakal terus tingkatkan kesadaran masyarakat pada pajak
Baca juga: Penyidik DJP sita 4 truk tangki BBM bukti penggelapan pajak
Baca juga: DJP optimistis penerimaan pajak di 2023 akan sesuai target pemerintah

Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022