Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan korupsi dalam pengadaan armada busway koridor I yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. KPK memeriksa pimpinan proyek pengadaan Kusmanto, ketua panitia pengadaan Sylvira dan anggota panitia, Cecep Arsad di Gedung KPK Jalan Veteran, Jakarta, Selasa. Ketiganya diperiksa KPK sejak pukul 10.00 WIB. Cecep yang terlebih dahulu keluar dari ruang pemeriksaan tidak mengaku dirinya diperiksa. Staf Subdis Pengembangan Sistem Dishub DKI Jakarta itu menoleh ketika dipanggil namanya oleh wartawan dan menjawab, "Iya, ada apa?" Namun, setelah ditanya tentang materi pemeriksaan, ia menjauhi wartawan dan melangkah ke tempat parkir sepeda motor secara tergesa. "Bukan, bukan. Saya hanya mengantar surat," ujarnya. Bahkan, ia kemudian membantah bernama Cecep. Sedangkan Kusmanto maupun Sylvira tidak mau sedikit pun menjawab pertanyaan wartawan. Ia hanya berjalan secara tergesa dengan wajah yang tampak pucat. "Jangan sekarang, sylvira baru menjalani pemeriksaan seharian," kata kuasa hukum Sylvira yang terus menggandeng tangan Sylvira, Menurut sumber penyidik KPK, ketiganya selaku panitia hanya menjalankan perintah atasan dalam pengadaan armada busway koridor I, sebanyak 54 unit pada 2003 dan 35 unit pada 2004. KPK menduga terdapat penggelembungan harga dalam pengadaan tersebut dan penunjukkan langsung kepada rekanan PT New Armada. Menurut Penyidik tersebut, penunjukkan langsung dilaksanakan oleh atasan ketua panitia dan pimpinan proyek, sedangkan panitia hanya menjalankan tugas administrasi. Saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih menghitung jumlah kerugian negara dalam dugaan korupsi pengadaan busway koridor I. Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan armada busway sudah termasuk dalam daftar kasus penyelidikan di KPK sejak 2005. KPK rencananya akan memeriksa Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nurahman dan mantan plh sekda DKI Jakarta Ma`mun Hamid pada Rabu, 12 April 2006 untuk kasus yang sama.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006