Banda Aceh (ANTARA) - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara oknum anggota dewan bersama seorang rekannya karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Jumat, mengatakan kedua pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap tersebut berinisial MM (37) dan oknum anggota dewan berinisial MA alias PM (52).

"Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara. Seorang di antara pelaku merupakan Anggota DPRK Aceh Timur," kata Winardy.

Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan penangkapan MM dan MA alias PM berlangsung di Gampong Paya Demam, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, pada Rabu (5/10).

Saat penangkapan, kata Winardy, petugas sempat melihat terduga pelaku MA membuang kotak rokok. Kemudian, petugas memeriksa kotak rokok tersebut dan menemukan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,13 gram.

"Kedua pelaku dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Petugas kemudian membawa kedua pelaku menjalani pemeriksaan urine dan hasilnya positif menggunakan narkoba," kata Winardy.

Selanjutnya, penyidik melakukan prosedur asesmen terhadap kedua pelaku karena barang buktinya sedikit. Setelah berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lhokseumawe, maka disimpulkan keduanya tergolong pecandu.

"Keduanya diputuskan untuk menjalani rehabilitasi dan pemulihan. Saat ini, keduanya sudah diserahkan ke lembaga rehabilitasi sosial Yayasan Pintu Hijrah di Gampong Ateuk Jawo, Kota Banda Aceh," kata Winardy.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022