Sebanyak 41 LKPD belum memperoleh opini WTP. Penyebabnya, yakni terdapat permasalahan yang mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan, antara lain pada akun aset tetap dan akun belanja modal
Jakarta (ANTARA) -
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022 kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Jumat.
 
Pada semester I-2022, BPK memeriksa 541 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2021 dari 542 pemerintah daerah (Pemda). Dari 541 pemda, sebanyak 500 pemda memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) (92,4 persen), 38 pemda memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) (7 persen), dan tiga pemda memperoleh opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) (0,6 persen).
 
"Sebanyak 41 LKPD belum memperoleh opini WTP. Penyebabnya, yakni terdapat permasalahan yang mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan, antara lain pada akun aset tetap dan akun belanja modal,” ungkap Isma dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.
 
IHPS I Tahun 2022 juga memuat 41 hasil pemeriksaan kinerja, 35 di antaranya merupakan objek pemeriksaan pemda. Pemeriksaan kinerja pada pemda antara lain pemeriksaan atas upaya pemda menanggulangi kemiskinan tahun 2021 yang dilaksanakan pada 34 pemerintah provinsi di Indonesia.
 
Sejak tahun 2005 hingga paruh pertama tahun ini, BPK telah menyampaikan 660.894 rekomendasi hasil pemeriksaan sebesar Rp302,56 triliun kepada entitas yang diperiksa, di antaranya kepada pemda sebanyak 81 persen atau 538.229 sebesar Rp59,39 triliun.
 
Secara kumulatif hingga semester I-2022, entitas telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan melakukan penyetoran uang dan atau penyerahan aset ke negara/daerah/perusahaan sebesar Rp124,6 triliun, di antaranya senilai Rp24,58 triliun yang berasal dari entitas pemerintah daerah dan BUMD.
 
Capaian tersebut merupakan implementasi komitmen entitas untuk bersama mewujudkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara yang lebih baik. Terkait hal itu, Isma menilai efektivitas hasil pemeriksaan BPK ditentukan oleh tindak lanjut dari para entitas pemeriksaan, termasuk pemerintah daerah dan BUMD.
 
“Oleh karena itu, pemantauan tindak lanjut oleh BPK dan pengawasan DPD menjadi krusial untuk mewujudkan manfaat hasil pemeriksaan BPK dalam rangka perbaikan pengelolaan keuangan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tegasnya.
 

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022