Sangihe, Sulut (ANTARA) - Buronan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara, berinisial CPD berhasil ditangkap oleh tim Kejaksaan Agung di Bekasi Jawa Barat.

"Terpidana kasus percabulan yang melarikan diri sejak tahun 2017 berhasil ditangkap oleh tim Kejaksaan Agung di kota Bekasi," kata Kajari Sangihe Eri Yudianto di Tahuna, Jumat.

Menurut Kajari, terpidana berhasil keluar dari wilayah Kabupaten Sangihe sebelum penetapan penahanan diterima kejaksaan.

Berdasarkan hasil penelusuran, terpidana berada di Kota Bekasi dan langsung ditangkap oleh tim Kejaksaan Agung.

Setelah mendapat informasi dari Kejaksaan Agung maka tim Kejaksaan Sangihe menjemput terpidana di Jakarta untuk di bawah ke Tahuna.

"Hari ini tim Kejaksaan Sangihe sudah tiba di Tahuna dengan menumpang kapal cepat membawa terpidana," kata dia.

Terpidana saat tiba di pelabuhan lau Tahuna dijemput dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Sangihe dan langsung di bawah ke Lembaga Pemasyarakatan Tahuna untuk menjalani hukuman.

"Terpidana dihukum delapan tahun penjara berdasarkan keputusan Mahkamah Agung tanggal 6 Juni tahun 2017 yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata dia.
 

Pewarta: Jerusalem Mendalora
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022