Jakarta (ANTARA) - Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta Abdul Kodir mengungkapkan kesadaran masyarakat mengurus izin penangkaran satwa kian meningkat berkat berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi yang dilakukan selama ini.
 
"Sampai Juli 2022, kami BKSDA Jakarta mencatat ada 200 yang sudah memiliki izin dari pemerintah," kata Kodir di Jakarta, Sabtu.
 
BKSDA Jakarta mengklaim jumlah izin edar dalam negeri (IEDN) itu tumbuh 15 persen jika dibanding periode yang sama tahun lalu. Sedangkan jumlah izin edar luar negeri (IELN) tercatat berada pada angka 135, ada 40 pelaku usaha penangkaran, dan lima lembaga konservasi di Jakarta.
 
Kodir mengatakan peningkatan izin itu menandakan bahwa masyarakat semakin sadar terhadap keberlangsungan satwa liar. Ketika mereka ingin memiliki satwa atau memperbanyaknya, maka mereka juga paham ke depan harus punya izin penangkaran.

Baca juga: KLHK: Masyarakat mesti lengkapi izin penangkaran satwa liar

Baca juga: Garap wisata satwa buaya, Kotawaringin Timur ajukan izin ke KLHK
 
"Oleh karena itu mereka mengajukan izin tersebut melalui BKSDA Jakarta untuk mendapatkan izin dari KLHK," ujarnya.
 
Kodir mengungkapkan syarat untuk memperoleh izin itu harus terlebih dahulu mengajukan melalui sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik pada Online Single Submission (OSS), seperti proposal perusahaan. Aktivitas penangkaran kini boleh perorangan.
 
BKSDA Jakarta juga memberikan rekomendasi untuk memperoleh sertifikasi standar. Namun, kemudian ada proses lebih lanjut di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
 
Lama proses sejak proposal itu dikirimkan sampai izin terbit sekitar satu bulan.
 
Direktur CV Ratu Cahaya Semesta Bayu Sukma Bharata yang merupakan pemegang izin edar binaan BKSDA Jakarta mengingat bahwa kecintaan terhadap satwa liar bukan berarti seolah kita memiliki hak untuk mengadopsi atau memanfaatkan satwa liar tersebut tanpa izin.
 
Bayu menuturkan satwa liar adalah hewan yang dilindungi negara. Meski demikian, masyarakat tetap boleh mengadopsi satwa liar tersebut dengan izin dari pemerintah selaku regulator.
 
"Penangkaran yang sesuai standar dan aturan berlaku tentu dapat mendukung upaya konservasi, perlindungan maupun edukasi terkait satwa liar," ucapnya.*

Baca juga: Polri sita 184 satwa dilindungi dari penangkaran di Cicurug Sukabumi

Baca juga: Tempat penangkaran buaya dan rusa di Kendari disemprot disinfektan

Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022