Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah ,Nusa Tenggara Barat bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Mataram, melaksanakan kerjasama terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dalam penagihan nasabah.

"Kejaksaan akan membantu PNM yang merupakan perusahaan BUMN dalam menangani berbagai persoalan yang dihadapi dengan nasabah saat ini," kata Kepala Kejari Lombok Tengah, Fadil Regan usai acara penandatanganan kesepakatan bersama di kantor kejaksaan setempat di Praya, Selasa.

Ia mengatakan, MOU ini memang merupakan tindak lanjut dari atasan, mengingat Kejagung RI juga sudah melakukan MoU dengan PNM Pusat. Di satu sisi, memang Kejaksaan juga memiliki tugas dalam hal penanganan kasus perdata dan tata usaha negara.

“Jaksa Pengacara Negara (JPN) juga memiliki sekitar lima kewenangan seperti pertimbangan hukum, bantuan hukum dan tindakan hukum. Bantuan hukum biasanya berupa penagihan kepada pihak ketiga yang melakukan tunggakan,” katanya.

Program PNM diketahui sangat bagus untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hanya saja tidak jarang mendapatkan hambatan, karena biasa bagi masyarakat yang sudah diberikan modal maka untuk mengembalikan modal ini sangat lama dan tidak jarang terkadang macet.

“Dari 92.000 nasabah yang ikut dalam permodalan di Lombok Tengah maka saya yakin pasti ada kendala dan kita berharap dengan adanya kerjasama ini kita sama- sama bisa menyelesaikan permasalahan yang ada," katanya.

Sementara itu, Kepala Pimpinan PNM Cabang Mataram, Darwis Hari Pondang mengatakan, dengan adanya Memorandum of Understanding antara PNM dengan Kejaksaan ini, maka ke depan diharapkan bisa meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata maupun tata usaha negara, baik penyelesaian masalah yang di jalur pengadilan atau di luar pengadilan.

“Dengan adanya MoU ini diharapkan bisa mengembalikan uang negara atau recovry terhadap yang sudah dikasih ke pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) khususnya pelaku UMKM yang wanprestasi. Karena memang harus kita kembalikan, mengingat PNM ini merupakan Badan Usaha Milik Negara yang penyertaan modalnya dari Negara,” katanya.

Penandatanganan kerjasama dengan Kejaksaan karena memang jaksa merupakan Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang membantu mendampingi baik dari sisi hukum litigasi maupun non litigasi atau di luar pengadilan ataupun di Pengadilan untuk mengembalikan atau menyelesaikan permasalahan nasabah bermasalah terkait dengan dana PNM yang sulit untuk ditagih.

“Nasabah kita di Lombok Tengah kurang lebih 92.000 nasabah pelaku UMKM dengan total modal sekitar Rp 300 miliar dan untuk kredit macet kurang lebih masih di angka satu sampai dua persen. Macet ini sebenarnya tidak dipengaruhi oleh pandemi COVID-19, karena sebelum pandemi juga sudah banyak bermasalah khususnya," katanya.

Memang ada dua divisi atau jenis pinjaman di PNM ini seperti PNM Mekar yang biasanya dilakukan oleh ibu-ibu dan jenis pinjaman ini kemacetan memang nol persen. Hanya saja yang di jenis pinjaman Ulamm yang permodalan yang dikeluarkan dari PNM cukup besar bisa mencapai Rp 50 juta ke atas dengan adanya jaminan sertifikat.

“Makanya ini yang menjadi konsen kami yang kemudian kami adakan MoU dengan kejaksaan khususnya di Lombok Tengah,” katanya.

Pewarta: Akhyar Rosidi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022