Payakumbuh (ANTARA) -
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Payakumbuh, Sumatera Barat akan memproses dua pelanggar Peraturan Daerah (perda) ke persidangan untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).
 
"Masih ada dua pelanggar Perda yang mungkin akan dinaikkan ke persidangan. Beberapa waktu lalu sudah ada seorang penjual miras jenis tuak yang disidangkan dihukum kurungan satu hari," Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh Dony Prayuda di Payakumbuh, Selasa.
 
Ia mengatakan dua kasus lainnya yang akan dinaikkan ke persidangan karena melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang pencegahan, penindakan dan pemberantasan penyakit masyarakat dan maksiat.
 
"Keduanya ini telah diberi peringatan pertama dan kedua. Ada juga yang telah pernah di tipiring kan. kita juga sudah berkoordinasi dengan pengadilan dan kejaksaan," ujarnya.
 
Ia mengatakan bahwa Satpol PP Kota Payakumbuh secara rutin terus melaksanakan patroli dalam penertiban kafe-kafe yang tidak sesuai dengan izin.
 
"Beberapa yang kita sasar melewati jam izin. Sesuai dengan izin yang diberikan Pemkot Payakumbuh seluruhnya pukul 12 malam atau pukul 24.00 WIB," katanya.
 
Meski begitu pihaknya masih memberikan tenggang waktu dalam rangka persiapan mereka menutup atau membereskan kafe.
 
"Memang masih ada beberapa kafe yang nakal yang tidak mengindahkan izin. Ini yang kita berikan surat peringatan tentang jam tayang, apalagi jika ditemukan pendamping perempuan," ujarnya.
 
Dia berharap dengan telah dihukum-nya satu orang penjual miras dapat memberikan efek jera dan membuat kafe lainnya tidak menjual lagi minuman beralkohol.
 
"Partisipasi berbagai pihak sangat dibutuhkan dalam menegakkan perda ini mulai dari aparat penegak hukum sampai dengan masyarakat yang harus mengawasi lingkungannya masing-masing," kata dia.

Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022