Berdasarkan hasil samping dan pengujian BPOM pada periode Oktober 2021 sampai Agustus 2022, ditemukan 41 item obat tradisional mengandung bahan kimia obat
Banda Aceh (ANTARA) - Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan adanya 41 obat tradisional di Indonesia mengandung bahan kimia obat (BKO) dalam kurun waktu 10 bulan terakhir.

"Berdasarkan hasil samping dan pengujian BPOM pada periode Oktober 2021 sampai Agustus 2022, ditemukan 41 item obat tradisional mengandung bahan kimia obat," kata Koordinator Kelompok Substansi Pengawasan Keamanan dan Mutu BPOM Better Rider, secara virtual, di Banda Aceh, Rabu.

Hal itu disampaikan Better Rider saat mengisi diskusi kelompok terfokus (FGD) penguatan sinergit pentaheliks terkait bahaya obat tradisional mengandung bahan kimia obat (BKO) bersama BBPOM Banda Aceh.

Ia mengatakan tren penambahan bahan kimia obat pada obat tradisional tersebut seperti sildenafil sitrat dengan klaim penambah stamina pria dan deksametason, fenilbutason dan parasetamol dengan klaim pegal linu.

Kemudian, efedrin dan pseudoefedrin dengan klaim tidak tepat untuk pencegahan serta penyembuhan gejala pada COVID-19 yaitu batuk dan sakit tenggorokan.

"Kalau berdasarkan laporan otoritas pengawasan obat dan makanan negara lain, diketahui sebanyak 95 item obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung bahan kimia obat," katanya.

Ia menambahkan obat tradisional harus benar-benar alami tidak dicampurkan dengan bahan kimia obat lainnya. Karena bisa berdampak negatif pada kesehatan, merusak tubuh, citra obatnya serta menurunkan kredibilitas.

"Obat tradisional yang alami itu tidak memberikan efek pengobatan yang instan, jika dibandingkan dengan yang telah mengandung BKO," katanya.

Obat tradisional yang mengandung BKO, kata dia   juga berdampak pada ekonomi seperti merugikan produsen obat tradisional alami karena persaingan yang tidak sehat, dan peningkatan biaya kesehatan.

Kemudian, dari dampak sosial bisa menurunkan citra obat tradisional atau jamu sebagai warisan nasional Indonesia, dapat menimbulkan keresahan dan kecurigaan antar kelompok masyarakat.

Terakhir, kata dia, dampak terhadap kesehatan akibat obat tradisional mengandung BKO bisa membuat muka membundar akibat penumpukan lemak pada wajah. Gejala demam, sakit tenggorokan dan kulit melepuh.

"Dampak negatif pada kesehatan juga bisa membuat luka pada lambung bahkan kejadian gagal jantung," katanya.

Ia kembali menegaskan bahwa obat tradisional juga tidak boleh mengandung bahan berbahaya seperti alkohol, bahan kimia obat, narkotika atau psikotropika serta bahan lainnya yang dinilai bahaya berdasarkan pertimbangan kesehatan.

"Masyarakat umum sebagian belum tahu terkait hal ini, maka perlu kita sampaikan ke masyarakat bahwa bahayanya jamu atau obat tradisional yang mengandung BKO," demikian Better Rider.

Baca juga: BPOM Gorontalo ingatkan bahaya obat tradisional mengandung BKO

Baca juga: BPOM temukan 59 obat tradisional dengan bahan kimia

Baca juga: BPOM: 1.094 obat tradisional dan suplemen mengandung bahan kimia obat

Baca juga: BPOM perkuat pariwisata lewat penyediaan obat dan kosmetik tradisional

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022