Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan prinsip dasar pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harus dilaksanakan secara demokratis sesuai amanah Pasal 18 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Karena itu seluruh kajian semua pihak akan kami dengarkan sebelum ambil keputusan untuk agendakan, misalnya, revisi Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada," kata Rifqi di Jakarta, Rabu.

Hal itu dikatakan terkait wacana pelaksanaan pilkada dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi maupun kabupaten/kota.

Rifqi menjelaskan Komisi II DPR belum melakukan pertemuan terkait wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah secara langsung menjadi dipilih oleh DPRD.

Baca juga: Pengamat Unej: Pilkada dipilih DPRD bentuk penghianatan reformasi

Baca juga: Ganjar: Pilkada dipilih DPRD rawan jual beli

Baca juga: Istana respon soal usulan MPR agar kepala daerah dipilih DPRD


"Kami tentu agendakan secara resmi dan terbuka agar diskursus ini tidak liar, namun dalam konteks substantif terkait institusi dan ketatanegaraan kita," ujarnya.

Selain itu menurut dia, Komisi II DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu telah menetapkan tahapan Pilkada 2024.

Bahkan menurut Rifqi, Komisi II DPR telah meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyampaikan kepada Presiden agar mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait percepatan jadwal Pilkada 2024.

"Kami sudah minta kepada pemerintah melalui Kemendagri untuk menyampaikan pada Presiden untuk keluarkan Perppu terkait dengan percepatan jadwal Pilkada dari November 2024 sesuai UU Pilkada menjadi September 2024 dengan berbagai pertimbangan," ucapnya.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022