tata kelola pemerintah Indonesia seharusnya dibersihkan dari faktor-faktor tidak efisiennya penyelenggaraan pemerintah akibat korupsi politik
Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Pengamat politik dari Universitas Jember Dr. Muhammad Iqbal berpendapat bahwa wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah kepada DPRD adalah bentuk penghianatan terhadap agenda reformasi total.

"Salah satunya adalah spirit dan prinsip desentralisasi, bukan sentralisasi pada masa 32 tahun pemerintahan orde baru," kata Iqbal dihubungi di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu.

Sebelumnya, MPR dan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) mewacanakan pemilihan kepala daerah dikembalikan ke DPRD. Wacana itu dibahas pada pertemuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/10).

Baca juga: Istana respon soal usulan MPR agar kepala daerah dipilih DPRD

Menurut Iqbal, pilkada merupakan pengejawantahan dari spirit otonomi daerah seluas-luasnya, namun ketika praktik korupsi pun marak ikut terdesentralisasi, salahnya bukan pada prinsip pilkadanya, melainkan pada komitmen dan tegas adilnya penegakan hukum pemberantasan korupsi politik.

"Jika narasi kepala daerah dipilih DPRD itu terus dimunculkan tanpa revolusi total pemberantasan korupsi politik, niscaya demokrasi Indonesia hanya sebatas formal prosedural ," ucap pakar komunikasi politik Unej itu.

Menurut ia, hal tersebut jauh dari hakikat kepentingan rakyat yang berdaulat dan Indonesia bisa lebih terpental jauh ke belakang serta mengalami kemerosotan indeks demokrasinya.

Iqbal menjelaskan budaya korupsi politik itu cukup sulit dibuktikan langsung secara empiris karena begitu banyaknya lapisan dan aktor yang bermain di ruang gelap kekuasaan dan kewenangan politik tanpa transparansi dan akuntabilitas.

"Publik tahunya ketika di antara aktor korupsi politik ini saling sandera dan ungkap kasusnya maka yang diperlukan sejatinya bukanlah kajian terkait demokrasi, melainkan secara serius dan menyeluruh atas sistem pemberantasan budaya korupsi politik," kata dosen FISIP Unej itu.

Berdasarkan laporan International Institute for Management Development (IMD) mengenai World Competitiveness Ranking tahun 2022, Indonesia hanya menempati posisi ke-44 dari 63 negara yang disurvei dengan menggunakan empat Indikator, yaitu economic performance, government efficiency, business efficiency, dan infrastructure.

"Artinya, tata kelola pemerintah Indonesia seharusnya dibersihkan dari faktor-faktor tidak efisiennya penyelenggaraan pemerintah akibat korupsi politik," ujarnya.

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022