Berikut ini lima berita hukum menarik pilihan ANTARA.
Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa hukum terjadi di Indonesia, Rabu (12/10), mulai dari Komnas HAM sebut gas air mata memicu banyak korban jiwa tragedi Kanjuruhan hingga Polri menyusun aturan pengamanan liga sepak bola Indonesia.

Berikut ini lima berita hukum menarik pilihan ANTARA.

Komnas HAM: Gas air mata picu banyak korban tragedi Kanjuruhan

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia kembali menegaskan bahwa penembakan gas air mata menjadi pemicu jatuhnya banyak korban, baik korban luka maupun meninggal dunia dalam peristiwa kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu, 1 Oktober 2022.

"Kami, sampai detik ini, menyatakan pemicu jatuhnya banyak korban adalah gas air mata," ujar anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Selengkapnya baca di sini.

TGIPF temukan tren saling lempar tanggung jawab Tragedi Kanjuruhan

Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menemukan adanya tren saling lempar tanggung jawab di antara sejumlah pihak yang terjadi belakangan ini terkait dengan Tragedi Kanjuruhan, kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD selaku ketua tim.

Pernyataan upaya mengelak dari tanggung jawab, khususnya berkenaan dengan pelaksanaan pertandingan Liga 1 Indonesia antara Arema FC dan Persebaya Surabaya tetap dilangsungkan malam hari. Belakangan bermunculan mulai dari PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator liga, PSSI selaku federasi sepak bola, panitia pelaksana (panpel) lokal, hingga pemegang hak siar yakni Grup Emtek.

Selengkapnya baca di sini.

Rahmat Effendi divonis 10 tahun penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis kepada Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dengan hukuman selama 10 tahun penjara akibat kasus persekongkolan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman menyebut Rahmat bersalah sesuai dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Selengkapnya baca di sini.

Kuasa hukum: Rekayasa tembak menembak Ferdy untuk selamatkan Bharada E

Kuasa hukum tersangka Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo yakni Febri Diansyah, mengatakan bahwa rekayasa tembak menembak di Duren Tiga yang dilakukan oleh Ferdy Sambo bertujuan untuk menyelamatkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

"Skenario tembak menembak yang tujuannya pada saat itu adalah untuk menyelamatkan RE (Richard Eliezer) yang diduga melakukan penembakan sebelumnya, dan juga tujuannya pada saat itu adalah seolah-olah memang terjadi tembak menembak," kata Febri Diansyah saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu.

Selengkapnya baca di sini.

Polri susun aturan pengamanan liga sepak bola Indonesia

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyusun peraturan kapolri (perkap) sebagai dasar pengamanan pertandingan liga sepak bola di Indonesia.

Wakil Komandan Korps Brimob (Wadankorbrimob) Polri Irjen Pol. Setyo Boedi Moempoeni Harso, dalam rapat koordinasi di Auditorium Wisma Kemenpora, Rabu, mengatakan aturan tersebut dibuat sebagai bentuk evaluasi atas terjadinya tragedi Kanjuruhan, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

Selengkapnya baca di sini.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022